Berita

Mantan PM dan ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan/Net

Dunia

Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Komisi Pemilihan Pakistan Diskualifikasi Imran Khan

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kesempatan Mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk menduduki kursi parlemen, harus kandas setelah Komisi Pemilihan Pakistan (ECP) mendiskualifikasi pria 70 tahun tersebut.

Keputusan yang diambil dengan suara bulat oleh empat anggota ECP, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) Sikander Sultan Raja pada Jumat (21/10), akan membuat ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tidak dapat menjadi anggota parlemen selama lima tahun ke depan.

ECP juga mengumumkan bahwa hukum yang dikenakan pada Khan merujuk pada undang-undang tindak  korupsi, pasal 62 dan 63 tentang diskualifikasi jika seseorang tidak jujur.


Dimuat The Siasat Daily, Khan terlibat dalam kasus korupsi Toshakhana karena menyembunyikan hasil penjualan hadiah yang dia terima dari para pemimpin asing.

Sekretaris Jenderal partai PTI, Asad Umar mengumumkan bahwa keputusan tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Islamabad agar dapat ditinjau kembali.

Sementara itu, pemerintan partai PTI lainnya, Fawad Chaudhry, dengan tegas menolak putusan tersebut dan meminta pengikut Khan untuk melakukan protes.

Khan, yang berkuasa pada 2018 lalu, tampaknya menerima hadiah mahal dari penguasa Arab selama kunjungan resmi, yang kemudian ia simpan di Toshakhana (departemen tempat penyimpanan barang berharga).

Hadiah tersebut antara lain berupa jam tangan Graff, sepasang manset, pena mahal, sebuah cincin, dan empat jam tangan Rolex.

Kemudian dia membeli yang sama dengan harga diskon sesuai dengan undang-undang yang relevan dan menjualnya dengan keuntungan besar.

Khan gagal menunjukkan penjualan dalam pengembalian pajak penghasilan, yang membuatnya harus bertanggung jawab.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya