Berita

Mantan PM dan ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan/Net

Dunia

Terlibat Dalam Kasus Korupsi, Komisi Pemilihan Pakistan Diskualifikasi Imran Khan

SABTU, 22 OKTOBER 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kesempatan Mantan Perdana Menteri Imran Khan untuk menduduki kursi parlemen, harus kandas setelah Komisi Pemilihan Pakistan (ECP) mendiskualifikasi pria 70 tahun tersebut.

Keputusan yang diambil dengan suara bulat oleh empat anggota ECP, yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) Sikander Sultan Raja pada Jumat (21/10), akan membuat ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu tidak dapat menjadi anggota parlemen selama lima tahun ke depan.

ECP juga mengumumkan bahwa hukum yang dikenakan pada Khan merujuk pada undang-undang tindak  korupsi, pasal 62 dan 63 tentang diskualifikasi jika seseorang tidak jujur.


Dimuat The Siasat Daily, Khan terlibat dalam kasus korupsi Toshakhana karena menyembunyikan hasil penjualan hadiah yang dia terima dari para pemimpin asing.

Sekretaris Jenderal partai PTI, Asad Umar mengumumkan bahwa keputusan tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Islamabad agar dapat ditinjau kembali.

Sementara itu, pemerintan partai PTI lainnya, Fawad Chaudhry, dengan tegas menolak putusan tersebut dan meminta pengikut Khan untuk melakukan protes.

Khan, yang berkuasa pada 2018 lalu, tampaknya menerima hadiah mahal dari penguasa Arab selama kunjungan resmi, yang kemudian ia simpan di Toshakhana (departemen tempat penyimpanan barang berharga).

Hadiah tersebut antara lain berupa jam tangan Graff, sepasang manset, pena mahal, sebuah cincin, dan empat jam tangan Rolex.

Kemudian dia membeli yang sama dengan harga diskon sesuai dengan undang-undang yang relevan dan menjualnya dengan keuntungan besar.

Khan gagal menunjukkan penjualan dalam pengembalian pajak penghasilan, yang membuatnya harus bertanggung jawab.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya