Berita

Gedungv KPK/Net

Hukum

Diluruskan KPK, Informasi Kamaruddin Simanjuntak yang Viral di Medsos Hoax

JUMAT, 21 OKTOBER 2022 | 09:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pernyataan yang disampaikan oleh seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak tentang adanya tanggapan dari pimpinan KPK atas beberapa perkara yang dilaporkannya ke KPK adalah tidak benar atau hoax.

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi beredarnya video di media sosial yang menyatakan pengaduan masyarakat di KPK tidak ditindaklanjuti.

Dalam potongan video tersebut kata Ipi, menerangkan bahwa seseorang telah menyampaikan aduan kepada KPK. Pada intinya, pengadu menilai aduan tersebut dianggap tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.


"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat pagi (21/10).

KPK menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan telaah awal untuk menganalisis, apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak.

Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat.

"Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," kata Ipi.

Mengingat kata Ipi, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU 19/2019.

Di mana, melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH atau penyelenggara negara; dan/ atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Sebaliknya, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

"KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," pungkas Ipi.

Dalam video yang beredar di masyarakat, memperlihatkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"KPK dulu sama KPK sekarang beda, dulu KPK kalau saya kasih supply informasi, itu ketua KPK muji-muji saya, 'abang ini anggota Mosad ya, kami aja dibayar satu triliun nggak tahu kok, kau tahu'. Bahkan pernah rilis saya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, jadi dibikin pertanyaan jawaban pertanyaan jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, nggak ada lagi berita acara pemeriksaan, karena ini datanya begitu akurat," kata Kamaruddin dalam video tersebut.

"Tapi sekarang, saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan, bahkan ada 300 triliun. Tahu apa kata ketua KPK sama saya? Anda belum layak dapat hadiah katanya, seolah-olah saya pemburu hadiah. Padahal saya belum pernah terima hadiah apapun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang," sambung Kamaruddin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya