Berita

Partai Parsindo menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu/Ist

Politik

Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Parsindo Ngaku Sudah Perbaiki Data

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen gugatan sengketa proses pemilu diserahkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Kuasa hukum Partai Parsindo, Aldi Napitupulu menjelaskan, kliennya telah menggugat KPU ke Bawaslu lantaran dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ujar Aldi dalam keterangannya, Rabu (19/10).


Dia menuturkan, keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Parsindo untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual tidak lepas dari pernyataan anggota KPU RI, Idham Holik, terkait batas akhir penyerahan dokumen perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Idham Holik, lanjut Aldi, menyatakan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan adalah 28 September 2022 Pukul 23.59 WIB, dan sudah harus mensubmit data perbaikan ke Sipol.

Namun Aldi mengklaim, Parsindo pada 28 September 2022 sudah menyerahkan seluruh dokumen perbaikan, bahkan sebelum batas waktu yang telah disampaikan Idham Holik tersebut.

"Bahwa Tim IT Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada 28 September 2022, atau lebih cepat 23 menit sebelum penutupan pukul 23.59 WIB," terangnya.

"Jadi ada miskomunikasi dalam hal ini, Partai Parsindo sesuai bukti sudah men-submit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu," demikian Aldi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya