Berita

Partai Parsindo menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu/Ist

Politik

Serahkan Dokumen Gugatan Sengketa ke Bawaslu, Parsindo Ngaku Sudah Perbaiki Data

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen gugatan sengketa proses pemilu diserahkan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Kuasa hukum Partai Parsindo, Aldi Napitupulu menjelaskan, kliennya telah menggugat KPU ke Bawaslu lantaran dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 yang diserahkan pihaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Atas dasar beberapa poin tersebut setelah ada Berita Acara Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 dari KPU RI, 13 Oktober 2022 sebagai objek sengketa, maka Partai Parsindo menempuh gugatan mediasi ke Bawaslu RI," ujar Aldi dalam keterangannya, Rabu (19/10).


Dia menuturkan, keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Parsindo untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual tidak lepas dari pernyataan anggota KPU RI, Idham Holik, terkait batas akhir penyerahan dokumen perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Idham Holik, lanjut Aldi, menyatakan batas akhir penyerahan dokumen perbaikan adalah 28 September 2022 Pukul 23.59 WIB, dan sudah harus mensubmit data perbaikan ke Sipol.

Namun Aldi mengklaim, Parsindo pada 28 September 2022 sudah menyerahkan seluruh dokumen perbaikan, bahkan sebelum batas waktu yang telah disampaikan Idham Holik tersebut.

"Bahwa Tim IT Partai Parsindo telah men-submit perbaikan administrasi Model F ke Sipol KPU Pusat, pukul 23.29.20 WIB pada 28 September 2022, atau lebih cepat 23 menit sebelum penutupan pukul 23.59 WIB," terangnya.

"Jadi ada miskomunikasi dalam hal ini, Partai Parsindo sesuai bukti sudah men-submit data, namun KPU Pusat menyatakan berbeda. Perbedaan penafsiran ini diharapkan dapat dimediasi oleh Bawaslu," demikian Aldi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya