Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

KPU Mulai Verfak Dokumen 9 Parpol Nonparlemen di Tingkat Kabupaten/Kota

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (parpol) nonparlemen yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke tingkat kabupaten/kota.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, verifikasi faktual dilaksanakan di tingkat pusat atau terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol-parpol yang lolos verifikasi administrasi.

"Pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik hanya dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia sampai 4 November 2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).


Selain itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini juga memastikan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat provinsi tersebut sudah berjalan pada hari sebelumnya.

"Mulai hari Minggu, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan verifikasi faktual yang meliputi seluruh verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan alamat kantor serta keanggotaan partai politik," urainya.

Sejauh ini, KPU RI dapat memastikan pelaksanaan verifkasi faktual di seluruh tingkatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini proses berjalan dan tidak ada permasalahan yang berarti," demikian Idham.

Verifikasi faktual KPU RI hanya berlaku pada parpol nonparlemen yang notabenen partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan juga parpol baru.

Ketentuan itu mengacu pada Putusan 55/PUU/2020 atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU"

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memeiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Alhasil, dari total 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi, ada 9 parpol parlemen yang tidak harus mengikuti tahapan verifikasi faktual, yakni PDIP, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.

Sementara sembilan parpol sisanya adalah parpol yang tidak lolos PT sebanyak 5 parpol, yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Adapun 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Gelora Indonesia, Buruh dan Ummat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya