Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Efek Gas Air Mata, Polri: Seperti Kena Air Sabun

SELASA, 11 OKTOBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menyimpulkan kalau korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan karena asap gas air mata melainkan akibat kekurangan oksigen.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan tim dokter spesialis yang menangani para korban, efek gas air mata hanya menyebabkan iritasi terhadap mata, kulit dan juga pada pernafasan.

“Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata pada mata khususnya memang terjadi iritasi, sama halnya seperti kita kena air sabun. Terjadi perih, tapi pada bebebrapa waktu bisa langsung sembuh dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).


Dikatakan Dedi, kalaupun efek gas air mata menyebabkan iritasi pada pernafasan tidak akan menyebabkan kematian. Sebab, ungkap dia, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyatakan iritasi pernafasan akibat gas air mata mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Kalau terjadi iritasi pada pernafasan pun sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Dedi.

Mengutip ahli, Dedi mengatakan kalau di dalam kandungan gas air mata tidak terdapat toksin alias racun. Namun demikian, Dedi menyampaikan kalau ada jurnal ilmiah terbaru yang menyatakan orang dapat meninggal dunia akibat gas air mata maka akan didalami oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri.

“Apabila ada jurnal ilmiah baru, temuan yang baru tentu akan menjadi acuan juga bagi tim investigasi bentukan bapak kapolri masih terus bekerja,” demikian Dedi.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya