Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri air minum dalam kemasan beralih ke metode emboss sebagai pengganti label plastik di Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Foto: Istimewa)

Bisnis

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri air minum dalam kemasan (AMDK) beralih ke metode emboss sebagai pengganti label plastik. 

Langkah ini dinilai dapat mempermudah proses daur ulang dan mendukung penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Sayid Muhadhar, mengatakan penggunaan emboss menghilangkan label tambahan berbahan plastik yang kerap menghambat proses daur ulang karena perbedaan material. Menurutnya, metode tersebut sejalan dengan prinsip kemasan ramah lingkungan di industri AMDK.


Ia menyarankan asosiasi produsen AMDK, Amdatara, mulai mempertimbangkan penggunaan emboss secara lebih luas. Selain berdampak positif bagi lingkungan, inovasi kemasan ini dinilai juga memiliki nilai tambah dari sisi pemasaran.

“Metode ini membantu produsen AMDK dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka dengan menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan memudahkan proses pengelolaan limbah plastik,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi yang digelar di sela-sela penyelenggaraan Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) di Jakarta, dikutip Jumat 6 Februari 2026.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan kebijakan EPR melalui Peraturan Presiden yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Aturan ini akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus produk, mulai dari desain kemasan hingga pengelolaan limbah pascapemakaian.

Saat ini, ketentuan EPR telah diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019. Namun implementasinya dinilai belum optimal. Data KLH mencatat baru 26 perusahaan FMCG yang menyampaikan peta jalan pengurangan sampah dan melaporkan capaian pengurangannya secara berkala.

Selain inovasi kemasan, Sayid juga mengusulkan skema uang jaminan kemasan AMDK. Konsumen dapat dikenakan biaya kecil saat membeli produk, yang bisa dikembalikan setelah menyerahkan botol bekas. Skema ini dinilai memungkinkan diterapkan melalui kerja sama dengan jaringan ritel modern dan dapat menjadi solusi pengurangan sampah kemasan dalam jangka menengah. 

“Ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan Alfamart, Indomaret atau yang sejenisnya. Jadi, begitu konsumen taruh botol mineralnya, langsung tukar dengan uang. Ini perlu dipikirkan dalam jangka menengah,” ucapnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya