Berita

qKetua Umum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun. (Foto: Istimewa)

Politik

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 13:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin Mukhamad Misbakhun.

Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026.

Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. 


“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan dikutip Jumat 6 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.

Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma 1/2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma 7/2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik. 

Jauh sebelum itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Dalam penyelesaiannya, kata Supratman,  pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.

Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq pun mengatakan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. 

"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya