Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Dilihat dari Aspek Keadilan dan Asas Persamaan Hukum, JPU Harusnya Menahan Putri Candrawathi

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jika melihat dari aspek keadilan dan asas persamaan hukum, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya layak untuk melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjelang jalani persidangan di Pengadilan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan status penahanan PC. Semua tergantung sikap dan pendapat JPU.

"Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil, tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).


Sehingga, sesuai prosedur hukum, ada dua kemungkinan. Bisa saja Putri ditahan dan bisa juga tidak ditahan. Karena, hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut.

"Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum, setelah mereka menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti, mereka akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak penuntut umum," terang Azmi.

JPU, lanjut Azmi, akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan ada hal atau keadaan subjektifnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak tersangka mengajukan hak penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP

"Karenanya jika menurut jaksa penuntut umum (tersangka) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap tersangka kooperatif ketika akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya Jaksa tidak melakukan penahanan," papar Azmi.

Namun, ditegaskan Azmi, semua kembali kepada pertimbangan yang matang. Misalnya, demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan, termasuk rasa keadilan dan integritas JPU.

Karena Jaksa harus profesional dan objektif dalam menjaga keseimbangan bagi korban, pelaku, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

"Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika Jaksa berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain, dan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif, semestinya layak pula untuk dilakukan penahanan kepada Ibu PC," pungkas Azmi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya