Berita

Mischa Hasnaeni Moein atau lebih dikenal wanita emas/Net

Hukum

Kejagung Ungkap Peran Hasnaeni “Wanita Emas” dalam Korupsi Waskita Beton

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasnaeni yang dikenal dengan wanita emas ternyata memiliki peran cukup central dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Ketua Umum Partai Republik Satu, bernama asli Mischa Hasnaeni Moein itu ialah orang yang menawarkan proyek pembangunan pekerjaan tol Semarang-Demak ke PT Waskita Beton Precast.

Namun, ungkap Kuntadi, Hasnaeni meminta syarat kepada Waskita agar dapat proyek senilai 341 miliar itu.

"Syaratnya, PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical dengan dalih penanaman modal. Adapun pekerjaan yang ditawarkan ini senilai Rp 341 miliar," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Untuk mematangkan proyek tersebut, Hasnaeni kemudian menggelar pertemuan dengan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast berinisial AW dan Jarot Subana.

Usai pertemuan, pada 18 Desember 2019 Hasnaeni dan AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341,6 miliar. Dengan kata lain, Waskita mendapat proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak setelah menyanggupi syarat yang diajukan oleh Hasnaeni.

"Waskita Beton melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," bebernya.

Setelah mendapat kontrak, Hasnaeni kemudian merekayasa agar uang Waskita cair dari proyek tersebut dengan menyuruh MF yang merupakan Manager Operasional Misi Mulia Metrical membuat administrasi penagihan fiktif dan diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.

Sementara itu, Kristiadi yang merupakan General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast memerintahkan C membuat Surat Pemesanan Fiktif sebesar Rp 27 miliar dan memerintahkan SCM sebagai staf Misi Mulia Metrical membuat berita cara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Lalu, 25 Februari 2020, Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp 16,8 miliar ke rekening PT MMM pada bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa ke Misi Mulia Metrical. Uang tersebut harusnya digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Tapi oleh Hasnaeni dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.

Hasnaeni dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya