Berita

Mischa Hasnaeni Moein atau lebih dikenal wanita emas/Net

Hukum

Kejagung Ungkap Peran Hasnaeni “Wanita Emas” dalam Korupsi Waskita Beton

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasnaeni yang dikenal dengan wanita emas ternyata memiliki peran cukup central dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Ketua Umum Partai Republik Satu, bernama asli Mischa Hasnaeni Moein itu ialah orang yang menawarkan proyek pembangunan pekerjaan tol Semarang-Demak ke PT Waskita Beton Precast.

Namun, ungkap Kuntadi, Hasnaeni meminta syarat kepada Waskita agar dapat proyek senilai 341 miliar itu.


"Syaratnya, PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical dengan dalih penanaman modal. Adapun pekerjaan yang ditawarkan ini senilai Rp 341 miliar," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Untuk mematangkan proyek tersebut, Hasnaeni kemudian menggelar pertemuan dengan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast berinisial AW dan Jarot Subana.

Usai pertemuan, pada 18 Desember 2019 Hasnaeni dan AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341,6 miliar. Dengan kata lain, Waskita mendapat proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak setelah menyanggupi syarat yang diajukan oleh Hasnaeni.

"Waskita Beton melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," bebernya.

Setelah mendapat kontrak, Hasnaeni kemudian merekayasa agar uang Waskita cair dari proyek tersebut dengan menyuruh MF yang merupakan Manager Operasional Misi Mulia Metrical membuat administrasi penagihan fiktif dan diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.

Sementara itu, Kristiadi yang merupakan General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast memerintahkan C membuat Surat Pemesanan Fiktif sebesar Rp 27 miliar dan memerintahkan SCM sebagai staf Misi Mulia Metrical membuat berita cara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Lalu, 25 Februari 2020, Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp 16,8 miliar ke rekening PT MMM pada bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa ke Misi Mulia Metrical. Uang tersebut harusnya digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Tapi oleh Hasnaeni dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.

Hasnaeni dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya