Berita

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan/Net

Hukum

Brigjen Hendra Wajib Dipecat, Kasus Jet Pribadi jadi Pintu Masuk Pidana Lain

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan wajib diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan, kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan harus dikawal meskipun saksi kunci dikabarkan berhalangan hadir dalam sidang etik yang dijadwalkan minggu ini.


“Penundaan ini bukan pula untuk mencoba menghindar atau mencari alasan-alasan baru lagi guna mengecoh komisi sidang etik,  secara kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, mencederai nurani kemanusiaan,  sehinggga penangan sidang etik Brigjen HK harus dilakukan dengan serius, terbuka dan tegas,” kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/9).

Menurut Azmi, peran Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlihat sangat vital. Sebab menurut dia, sejak awal Hendra Kurniawan ada keinginan yang sama dengan Ferdy Sambo.

“Bahwa pelaku sebagai salah seorang perwira tinggi sudah berada di TKP paling awal pasca kejadian penembakan Brigadir J, bahkan juga ikut memerintahkan "mengamankan" CCTV yang diduga berujung pada memanipulatif  kisah CCTV rusak sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti,” beber Azmi.

Dengan kata lain, Azmi menyebut peran Hendra Kurniawan menjadi bagian akar persoalan kejahatan. Karena, apabila tidak dibantu oleh Hendra, setidaknya peristiwa manipulatif tersebut dapat dihindari atau dapat dicegah, namun ini tidak dilakukan oleh Hendra yang justru ikut dalam satu barisan dengan perbuatan FS.

“Karena kualitas peran pelaku yang juga merupakan sangat menentukan dan telah terbukti adanya keinginan yang sama dengan perbuatan FS maka layak atas perbuatan pelaku yang sudah tahu resikonya untuk dijatuhi di sidang etik dengan sanksi PTDH,” kata Azmi.

Disisi lain, Azmi mengatakan jika tim khusus (timsus) berhasil menemukan bukti keterkaitan Hendra Kurniawan dengan bos mafia judi soal fasilitas jet pribadi yang digunakan ketika terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.

“Maka ini akan memperluas karakteristik kejahatan ini, secara tindakan ini juga merupakan pelanggaran sekaligus tindakan pidana yang mencederai rasa keadilan,” ujar Azmi.

“Tentunya ini bisa menjadi kausalitas dan perlu digali lagi keterkaitannya, sebab hal ini dapat menjadi poin tambahan kesalahan sekaligus faktor yang memberatkan hukuman atas tindakan pelaku yang fungsinya sebagai salah satu penegak hukum kok bisa berkolaborasi dengan usaha yang bertentangan dengan fungsi dan jabatannya,” kata Azmi lagi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya