Berita

Joko Intarto/Ist

Publika

Sadar Konten

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 15:39 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

SEIRING dengan booming-nya kanal personal di media sosial, muncul fenomena baru ini: Industri digital akan menghadapi situasi ‘’krisis konten’’. Situasinya seakan mengulang perjalanan media sosial 10 tahun lalu.

Meningkatnya kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual seperti hak cipta di kalangan content creator mempercepat terjadinya ‘’krisis konten’’. Pemilik kanal semakin sulit mencomot konten milik orang lain untuk ditayangkan seperti dulu.

Wajarlah. Semua pembuat konten begitu mati-matian membuat konten untuk kanalnya sendiri. Dengan biaya sendiri. Dengan sumber daya yang dicari sendiri. Sebisa-bisanya.


Saya bisa merasakan sakitnya kalau tiba-tiba ada pihak lain yang main ‘’comot’’ konten itu, kemudian me-repackage menjadi konten baru. Hanya bermodal kemampuan mengedit video saja. Kemudian mengklaim seakan-akan konten itu miliknya.

Kondisi ini mirip-mirip dengan situasi 10 tahun lalu, ketika YouTube masih berusia balita. Jumlah penggunanya masih sedikit. Jumlah kontennya pun begitu. Saat itu banyak kanal yang memiliki konten kembar tidak identik. Konten video itu diambil dari kanal satu kemudian diedit dan tayang di kanal dua milik orang yang berbeda.

Saat itu saya tidak mendengar adanya konflik hukum karena pelanggaran hak cipta. Mungkin karena semua content creator masih sama-sama merintis. Sama-sama kecil. Sama-sama belum menghasilkan uang dari monetisasi kanal.

Lima tahun kemudian situasi mulai berubah. Pemilik konten mulai berpatroli di kanal lain untuk menemukan konten yang mirip-mirip. Jangan-jangan konten itu berasal dari kanalnya yang diambil secara diam-diam.

Saya pun kena batunya. Suatu hari pada tahun 2015, Kelompok Kompas Gramedia (KKG) melayangkan somasi karena kanal TV online yang saya kelola menayangkan satu konten yang dianggap illegal. Cek per cek, ternyata benar. Konten video rekaman jalan tol Cipali yang diproduksi dengan drone itu berasal dari kanal milik KKG.

Beruntung, para pimpinan KKG bersedia berdamai setelah saya menghadap untuk minta maaf dan mencabut video yang telah tayang sekitar seminggu itu. Saya terhindar dari kemungkinan berperkara di pengadilan dengan klaim ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Benar-benar sebuah pelajaran yang sangat mahal.

Saat ini, para content creator sudah banyak yang tajir. Kanal-kanalnya telah menghasilkan banyak cuan. Konten yang diproduksi sudah dipahami sebagai asset. Mereka pasti mampu menyewa pengacara untuk mengamankan asset-asset-nya dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.

Solusinya – mau tidak mau – semua pemilik kanal, apa pun format kontennya, harus membuat konten sendiri. Yang eksklusif. Satu konten hanya untuk kanal miliknya sendiri. Menggunakan konten milik orang lain tanpa izin, sebagian kecil atau sebagian besar, mengandung risiko hukum. Berpotensi berakhir di pengadilan.

Bikin repot. Bikin malu juga. Apalagi kalau kanal itu milik lembaga: pemerintah maupun swasta. Bisa merusak branding.

Kalau tidak bisa membuat konten sendiri, kontrak saja perusahaan rumah produksi. Buat klausul perjanjian bahwa konten yang diproduksi adalah milik Anda dan pimpinan rumah produksi membuat pernyataan melepaskan hak atas semua keuntungan atas penggunaan konten itu: Keuntungan material maupun immaterial.

Memang ada productions house yang mau seperti itu? Ada. Jagaters Studio, salah satunya.

Penulis adalah founder www.jagatersstudio.com

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya