Berita

Alvin Lim/Net

Hukum

Setelah Putusan Inkrah, Jaksa Bakal Langsung Eksekusi Alvin Lim

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 22:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan menyatakan bakal langsung mengeksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan penipuan.

Diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8) kemarin. Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan dan disebut sedang berada di Singapura.


"Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9).

Hangrengga menyebut jikapun Alvin Lim berada di luar negeri, proses eksekusi tetap akan dilakukan. Untuk caranya, lanjut dia, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.

"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Hangrengga, pihaknya sedang dalam proses mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Alvin Lim.

Banding itu diajukan agar hukuman yang diterima oleh Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa yakni hukuman maksimal atau enam tahun penjara.

"Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," ucap Hangrengga.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, sidang pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.

Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Atas vonis tersebut, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding. "Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya