Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist

Politik

Banyak Kepala Daerah Lengser Tahun Ini, Anies Heran Jakarta yang Paling Diberitakan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada 2022. Anies resmi meninggalkan jabatannya per 16 Oktober mendatang.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang. Posisi kepala daerah yang kosong ini akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung Presiden berdasarkan usulan Mendagri hingga Pilkada Serentak dilaksanakan.

Nah, meski ada banyak kepala daerah yang bakal lengser, Anies justru heran karena pemberitaan di media massa hanya fokus ke Jakarta saja. Padahal ada banyak daerah yang juga mengalami hal yang sama.


"Yang jelas bahwa proses yang sedang terjadi di Jakarta itu dialami semua provinsi. Dialami semua kabupaten/kota. Yang periodenya berakhir tahun 2022," kata Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (1/9).

"Makanya yang heran, kok (hanya) Jakarta yang jadi berita. Padahal kan semua tempat mengalami hal yang sama," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disertai tawa renyahnya.

Di sisi lain, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 76 bupati, dan 18 walikota.

Adapun, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, melarang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Pj Gubernur.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya