Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist

Politik

Banyak Kepala Daerah Lengser Tahun Ini, Anies Heran Jakarta yang Paling Diberitakan

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada 2022. Anies resmi meninggalkan jabatannya per 16 Oktober mendatang.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang. Posisi kepala daerah yang kosong ini akan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk langsung Presiden berdasarkan usulan Mendagri hingga Pilkada Serentak dilaksanakan.

Nah, meski ada banyak kepala daerah yang bakal lengser, Anies justru heran karena pemberitaan di media massa hanya fokus ke Jakarta saja. Padahal ada banyak daerah yang juga mengalami hal yang sama.


"Yang jelas bahwa proses yang sedang terjadi di Jakarta itu dialami semua provinsi. Dialami semua kabupaten/kota. Yang periodenya berakhir tahun 2022," kata Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (1/9).

"Makanya yang heran, kok (hanya) Jakarta yang jadi berita. Padahal kan semua tempat mengalami hal yang sama," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disertai tawa renyahnya.

Di sisi lain, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 76 bupati, dan 18 walikota.

Adapun, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, melarang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Pj Gubernur.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya