Berita

Seragam Ferdy Sambo saat belum jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir j (kiri) dan seragam Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik (kanan)/Repro

Hukum

Pakai Seragam Lengkap Tanpa Brevet, Persiapan Ferdy Sambo Dipecat usai Sidang Etik?

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nasib Ferdy Sambo sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua ditentukan sore ini, Kamis (25/8) oleh majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1  diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Saat menjalani sidang etik profesi, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam lengkap polri dengan bintang dua di pundak. Namun, dalam seragamnya itu, Ferdy tidak lagi mengenakan brevet yang memenuhi seragamnya.

Tampak seragam yang dikenakan Ferdy Sambo hanya ada tanda pangkat, monogram atau kopsteken yang dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri. Tidak ada bedge lambang fungsi, yang berada di lengan kiri, juga tidak ada tanda kewenangan dibajunya.

Situasi ini lazimnya dialami oleh personel yang akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Dimana setelah selesai sidang maka upacara pelepasan seragam dilakukan untuk menandakan personel tersebut sudah bukan sebagai anggota Polri.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya