Berita

Seragam Ferdy Sambo saat belum jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir j (kiri) dan seragam Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik (kanan)/Repro

Hukum

Pakai Seragam Lengkap Tanpa Brevet, Persiapan Ferdy Sambo Dipecat usai Sidang Etik?

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Nasib Ferdy Sambo sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua ditentukan sore ini, Kamis (25/8) oleh majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1  diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Saat menjalani sidang etik profesi, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam lengkap polri dengan bintang dua di pundak. Namun, dalam seragamnya itu, Ferdy tidak lagi mengenakan brevet yang memenuhi seragamnya.

Tampak seragam yang dikenakan Ferdy Sambo hanya ada tanda pangkat, monogram atau kopsteken yang dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri. Tidak ada bedge lambang fungsi, yang berada di lengan kiri, juga tidak ada tanda kewenangan dibajunya.

Situasi ini lazimnya dialami oleh personel yang akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Dimana setelah selesai sidang maka upacara pelepasan seragam dilakukan untuk menandakan personel tersebut sudah bukan sebagai anggota Polri.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya