Berita

Bakal calon Walikota Palembang 2018, Mularis Djahri/Net

Hukum

Direskrimsus Polda Sumsel Dilaporkan Cawako Palembang ke Propam Mabes

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 03:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Calon Walikota (Cawako) Palembang selaku Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri SH melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut, terkait salah prosedur penangkapan, dan penahanan yang belum memenuhi unsur terhadap dirinya.

Melalui surat laporan yang ditujukan kepada Kadiv Propam dengan tembusan Presiden RI, Ketua Komisi Ill DPR, Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam, Kabareskrim, Karowasidik Mabes Polri itu Mularis meminta permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas penyimpangan dalam proses penyidikan laporan polisi No LP/A/216/XII/2021/SPKT yang diduga dilakukan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany, selaku penyidik.

Dilaporkannya Kombes M Barly Ramadhany ini terkait dengan penetapan tersangka dugaan tindak Pidana menduduki atau menguasai lahan perkebunan di areal tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) di Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 UU Perkebunan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).


Mularis menjelaskan, PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004/ tanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan Izin Lokasi No 422/2007 Tanggal 6 Desember 2007.

“Namun menurut penyidik dalam laporan model A PT LPI adalah pemilik lahan tersebut namun pada faktanya PT Laju Perdana Indah tidak memiliki Izin Lokasi di Desa Campang Tiga Ilir,” jelas Mularis dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Selasa (16/8).

Lebih lanjut, Mularis memaparkan bahwa sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang, salah satunya telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Selain Itu PT Campang Tiga berdasarkan Surat Bupati Kabupaten OKU Timur Nomor 522/392/2004 tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan. Serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulur Timur telah memberikan kepada PT. Campang Tiga Sertipikat Hak Guna Usaha.

"Namun dalam hal pemeriksaan dugaan tindak pidana subsider tentang TPPU, penyidik mempunyai kesimpulan yang menyesatkan yang pada intinya menilai bahwa hasil kekayaan dari dugaan tindak pidana dari hasil “secara tidak sah" sebagaimana Pasal 107 UU Perkebunan oleh PT Campang Tiga adalah berasal dari hasil penjualan Crude Paim Oil (CPO) sejak tahun 2014 sampai dengan 2021 dari total pemanfaatan lahan perkebunan seluas 6.532 Ha," beber Mularis.

“Sedangkan objek sengketa dari dugaan tindak pidana “Secara tidak sah" tersebut adalah berupa “Tandan Buah Segar (TBS)" dari luas lahan perkebunan 4.488 Ha,” imbuhnya menambahkan.

Mularis merasa dirinya dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, menangkap dan menahannya  selama 54 hari di Mapolda Sumsel.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes M Barly Ramadhany ketika dikonfirmasi soal laporan Mularis Djahri ke Kadiv Propam Mabes Polri, dirinya menyatakan kasus tersebut masih terus berlanjut.

"Oh kenapa kan kasusnya lanjut, udah itu aja, aku mau gelar," kata Barly.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya