Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bagi Pemuda Adat Papua, Pengesahan Tiga DOB Tepat untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 23:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dukungan legislasi dari DPR RI dalam hal pemekaran wilayah Papua dengan menyetujui tiga daerah otonomi baru (DOB) sangat tepat untuk menjamin hak rakyat dan pemerataan pembangunan di bumi cenderawasih.

Tiga DOB yang disahkan melalui tiga UU adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Dikatakan Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, persetujuan tiga DOB adalah kebijakan yang sangat luar biasa yang diberikan pemerintah sebagai bentuk keseriusan dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua.


Kata dia, pemekaran ini perlu karena luasnya kondisi geografis Papua yang jauh lebih luas dari Pulau Jawa. Sehingga, dibutuhkan rentang kendali yang diperlebar supaya pelayanan publik kepada masyarakat yang tidak pernah terlayani bisa terwujud.

"Juga dapat sedikit mengurangi anggaran khususnya transportasi dan akomodasi," kata Jan Arebo dalam webinar "Expansion of Papua Province For The Youth Generation, Kamis (3/8).

Dia menyakini, terbentuknya tiga provinsi baru tersebut akan menyerap sumber daya manusia yang lebih optimal. Khususnya dari warga asli Papua yang tentunya menguntungkan generasi muda yang memiliki kemampuan dari berbagai bidang.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pemekaran ini, semestinya mereka sampaikan," imbuhnya.

Masih kata Jan, pihak yang tidak setuju pemekaran jangan menggunakan cara-cara yang tidak relevan dengan memprovokasi masyarakat hanya karena menolak kebijakan ini.

Apalagi, lanjutnya, sampai menuduh akan adanya transmigrasi besar-besaran ke Papua, orang asli Papua akan dibunuh atau akan adanya penambahan pasukan.

"Itu adalah isu-isu yang tidak valid yang disuarakan para penolak pemekaran. Padahal, jika tidak ada pemekaran, kekuasaan dan korupsi mereka terus dinikmati dan tidak mau diganggu," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya