Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Rwanda Naikkan Gaji Hingga 88 Persen

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 13:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Pemerintah Rwanda akhirnya memutuskan untuk menaikkan gaji guru sekolah dasar sebesar 88 persen mulai Agustus tahun ini.

Ini adalah bagian dari insentif negara yang ditujukan untuk meningkatkan mata pencaharian guru.

"Di bawah revisi baru ini, gaji guru sekolah menengah juga akan meningkat sebesar 40 persen," kata Kementerian Pendidikan Rwanda di halaman Twitter resminya pada Senin (1/8), seperti dikutip dari Africa News, Kamis (4/8).


Komunike mencatat bahwa gaji bersih pemegang sertifikat dalam profesi guru yang saat ini mulai dari 50.849 Franc Rwanda (sekitar 725 ribu rupiah) akan naik menjadi 96.470 Franc Rwanda (sekitar 1,3 juta rupiah).

“Gaji Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan staf pendukung yang bekerja di sekolah umum dan sekolah binaan pemerintah juga telah direvisi ke atas. Keputusan ini mulai berlaku sejak pembayaran gaji guru pada Agustus 2022,” tambah pernyataan itu.

Sementara Rwanda telah meningkatkan gaji guru sebesar 10 persen sejak Maret 2019, surat kabar The New Times melaporkan bahwa lebih dari 1000 guru meninggalkan profesi mereka setiap bulan untuk mencari kesejahteraan yang lebih baik.

Kenaikan gaji baru adalah bagian dari paket yang akan memasukkan insentif untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mempromosikan kualitas pendidikan di sekolah umum dan sekolah yang dibantu pemerintah untuk pendidikan umum dan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan (TVET).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya