Berita

Bambang Widjojanto (tengah) saat menjadi Kuasa hukum DPP Partai Demokrat/RMOL

Politik

Pilih Bela Maming, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI

RABU, 20 JULI 2022 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Ya betul (mengundurkan diri)," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/7).

BW yang pernah menjabat Wakil Ketua KPK saat kepemimpinan Abraham Samad itu mengatakan, alasan mundur dari TGUPP Anies Baswedan tak lain karena statusnya sebagai kuasa hukum Bendum PBNU, Mardani H. Maming.

Saat ini, ia tengah mengajukan praperadilan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang menjerat Maming.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang Widjojanto.

Jabatan BW sebagai TGUPP DKI sebelumnya disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan meminta BW dicoret sebagai kuasa hukum Maming karena rawan konflik kepentingan.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, meskipun BW sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK. Karena, KPK berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap BW terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
 
Secara normatif, aturan mengenai hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan pimpinan KPK yang memerlukan bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Karena BW masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon yang dalam praperadilan ini menjadi lawan KPK selaku termohon.

"Di satu sisi, saudara Bambang Widjojanto sebagai mantan pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK. Karena Termohon (KPK) memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan, termasuk penyediaan anggaran yang berasal dari APBN, dan yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari Termohon (KPK)," jelas Ali.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya