Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MA Soal Vaksin Halal Tak Kunjung Dijalankan, YKMI Gugat Menkes

KAMIS, 14 JULI 2022 | 13:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mendesak kembali Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan vaksin booster halal, apalagi telah menjadi prasyarat melakukan perjalanan.

“YKMI tidaklah anti vaksin, kita mendukung juga program vaksinasi tapi kami juga meminta Menkes untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan kita yaitu vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang -undang,” kata Ahmad Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

YKMI dalam hal ini, menurut Himawan akan tetap terus memonitoring kehalalan sebuah produk khususnya vaksin halal.


“YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal,” tegasnya.

Sebelumnya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah malayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Kuasa Hukum YKMI, Asban Sibagariang, Kepmenkes itu jelas mengabaikan Putusan MA tentang vaksin halal.

“Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” tegasnya.

Anehnya lagi, sambung pengacara asal Sumatera Utara itu lagi, vaksin yang halal hanya ada tiga jenis.

“Ini jelas mengabaikan Putusan MA, makanya pihak Menkes telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.

Diketahui, dalam Kepmenkes tersebut ditetapkan ada sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi.

"Kepmenkes itu terbit setelah Putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan Putusan MA sebagai konsiderannya, ini merusak tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia jika dibiarkan,” tambahnya lagi.

Urusan vaksin halal ini, memang YKMI bersikukuh agar pemerintah memberikan vaksin halal kepada umat Islam.

"Fatwa MUI telah memberikan ketegasan adanya vaksin yang mengandung unsur babi dan dinyatakan haram, tapi Menkes masih saja menetapkan jenis vaksin itu yang digunakan, ini melanggar hak-hak hukum umat Islam,” tukasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya