Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MA Soal Vaksin Halal Tak Kunjung Dijalankan, YKMI Gugat Menkes

KAMIS, 14 JULI 2022 | 13:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mendesak kembali Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan vaksin booster halal, apalagi telah menjadi prasyarat melakukan perjalanan.

“YKMI tidaklah anti vaksin, kita mendukung juga program vaksinasi tapi kami juga meminta Menkes untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan kita yaitu vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang -undang,” kata Ahmad Himawan dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

YKMI dalam hal ini, menurut Himawan akan tetap terus memonitoring kehalalan sebuah produk khususnya vaksin halal.


“YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal,” tegasnya.

Sebelumnya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah malayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.

Menurut Kuasa Hukum YKMI, Asban Sibagariang, Kepmenkes itu jelas mengabaikan Putusan MA tentang vaksin halal.

“Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin, tapi Kepmenkes itu masih memasukkan vaksin yang tidak halal di dalamnya,” tegasnya.

Anehnya lagi, sambung pengacara asal Sumatera Utara itu lagi, vaksin yang halal hanya ada tiga jenis.

“Ini jelas mengabaikan Putusan MA, makanya pihak Menkes telah melakukan perbuatan melanggar hukum,” tukasnya.

Diketahui, dalam Kepmenkes tersebut ditetapkan ada sekitar 11 jenis vaksin yang dipergunakan pemerintah untuk vaksinasi.

"Kepmenkes itu terbit setelah Putusan MA, tapi sama sekali tak menjadikan Putusan MA sebagai konsiderannya, ini merusak tatanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia jika dibiarkan,” tambahnya lagi.

Urusan vaksin halal ini, memang YKMI bersikukuh agar pemerintah memberikan vaksin halal kepada umat Islam.

"Fatwa MUI telah memberikan ketegasan adanya vaksin yang mengandung unsur babi dan dinyatakan haram, tapi Menkes masih saja menetapkan jenis vaksin itu yang digunakan, ini melanggar hak-hak hukum umat Islam,” tukasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya