Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintau Siregar Tak Bisa Dilanjutkan Dewas

RABU, 13 JULI 2022 | 10:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran berupa gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) terkait fasilitas menonton MotoGP Mandalika tidak dapat diteruskan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK alias gugur.

Itu berkenaan dengan kewenangan UU KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e “Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.

Demikian ditegaskan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/7).


“Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik. Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” kata Ali Fikri.

Ali menambahkan, dugaan perbuatan gratifikasi LPS dilakukan pasti pada saat terperiksa masih bagian dari KPK. Namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK.

“Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri,” katanya.

Atas dasar itu, Ali Fikri berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU.

“Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal Ybs tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sidang dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika masih bisa dilanjutkan. Pasalnya, dugaan penerimaan fasilitas itu terjadi saat Lili Pintauli Siregar masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/7).

ICW menyayangkan persidangan itu dinyatakan gugur karena Lili mengundurkan diri. Padahal, ICW meyakini Lili bisa mendapatkan hukuman yang berat dalam persidangan etik kali ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya