Berita

Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian/

Politik

Pj Gubernur Aceh dari Sosok Militer, DPRA: Tidak Ada Masalah

SELASA, 05 JULI 2022 | 09:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sosok pengganti Nova Iriansyah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh telah ditentukan. Dia adalah Mayjen TNI (purn) Achmad Marzuki, yang bakal dilantik sebagai dalam rapat paripurna DPR Aceh, Rabu besok (6/7).

Menanggapi hal ini, pihak Legislatif Aceh tak mempersoalkan ihwal latar belakang Achmad Marzuki yang merupakan pensiunan militer.

"Tidak ada masalah soal itu, yang penting bagi kita saat ini adalah bagaimana bersama-sama kita bisa membangun Aceh ke arah yang lebih baik lagi," kata Wakil Ketua DPR Aceh (DPRA), Hendra Budian, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (5/7).


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dijadwalkan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Pelantikan itu akan digelar di Gedung DPR Aceh, Rabu (5/7).

Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121/3808/SJ tertanggal 4 Juli 2022. Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Sesuai salinan surat Kemendagri tersebut, pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh pada pukul 08.30 WIB.

Hendra Budian pun membenarkan adanya jadwal pelantikan tersebut. Dia menjelaskan, pelantikan Pj Gubernur atau kepala daerah tidak ada dalam aturan Pemerintah Aceh.

"Undang-Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur pelantikan Kepala Daerah definitif saja," jelas Hendra Budian.

DPR Aceh, lanjutnya, menyambut gembira permintaan dari Mendagri Tito Karnavian.

"Karena beliau menghormati dan menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh. Kami bersama pihak sekretariat dewan sedang bekerja untuk mempersiapkan serta memfasilitasi prosesi acara pelantikan ini. InsyaAllah tidak ada hambatan apapun," tutup dia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya