Berita

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mochamad Jumhur Hidayat (ketiga dari kanan)/Repro

Politik

Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Hanya untuk Bayar Utang ke Oligarki

MINGGU, 26 JUNI 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU Cipta Kerja Omnibus Law dianggap cara kekuasaan untuk membayar utang kepada oligarki yang telah memberikan modal selama kegiatan politik hingga berhasil menduduki kekuasaan.

Hal itu merupakan analisa yang disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mochamad Jumhur Hidayat di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).

Jumhur menjelaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja disebut untuk melayani investor, nyatanya berdasarkan penelitiannya dari para punggawa ekonom seperti Faisal Basri hingga Rizal Ramli, urusan ketenagakerjaan merupakan urusan kesebelas.


"Pertama, ketidakpastian kebijakan, masalah pajak, masalah lingkungan, macam-macam lah, nomor 11 baru urusan ketenagakerjaan. Dan selama puluhan tahun dengan UU yang lama, itu pertumbuhan ekonomi tinggi, lebih tinggi daripada setelah UU Omnibus Law bahkan," ujar Jumhur seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (26/6).

Sehingga berdasarkan analisanya, UU Omnibus Law bukan untuk melayani investor asing, akan tetapi untuk membayar utang kepada oligarki yang telah membiayai kegiatan-kegiatan politik para pendahulunya.

"Jadi UU Omnibus Law adalah bayar utang kekuasaan kepada oligarki. Maka saya bilang begini, hei penguasa-penguasa, silakan kalian mengemis-ngemis meminta-minta kepada oligarki, kepada orang kaya, kepada orang hebat silakan minta-minta, ngemis-ngemis. Tapi jangan membayar utangnya dengan mengorbankan kaum buruh Indonesia, saya tidak rela itu," tegas Jumhur.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya