Berita

Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono/Net

Politik

PP Syarikat Islam Kirim Surat ke Jokowi Agar Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 07:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peringatan Hari Anti Islamophobia Internasional dimanfaatkan Gugus Tugas  (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) untuk melakukan upaya pembebasan dua tokoh, Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

Upaya itu dilakukan dengan mengirin surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) yang diduga ada unsur Islamphobia di dalamnya.

Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional. Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim.

“Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern,” ujar Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono kepada redaksi, Jumat (24/6).

Menurut Ferry, dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama, tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.

Persoalan Islamophobia di Indonesia sudah memasuki tahap mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

Di antara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam, khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan aktivis Islam

Menurut Ferry, walaupun kasus tersebut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi semua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut bernuansa Islamophobia, sarat dengan diskriminasi, dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam.

Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan scbagai tindak pidana kejahatan, melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Namun hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik yang didasarkan kebencian,”sebut Ferry.

Begitu juga terhadap kasus Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya.

"Dari sejak awal proses hukum terhadap Munarman kental rekayasa penuh dengan tekanan publik yang didasarkan pada kebencian yang dikarenakan sosok Munarman sebagai tokoh Islam yang gigih memperjuangkan amar ma 'ruf nahi munkar serta melakukan pembelaan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya