Berita

Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono/Net

Politik

PP Syarikat Islam Kirim Surat ke Jokowi Agar Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 07:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peringatan Hari Anti Islamophobia Internasional dimanfaatkan Gugus Tugas  (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) untuk melakukan upaya pembebasan dua tokoh, Habib Rizieq Shihab dan Munarman.

Upaya itu dilakukan dengan mengirin surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) yang diduga ada unsur Islamphobia di dalamnya.

Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional. Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim.


“Oleh karena itu, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern,” ujar Ketua Desk Anti Islamophobia Syarikat Islam, Ferry Juliantono kepada redaksi, Jumat (24/6).

Menurut Ferry, dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama, tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.

Persoalan Islamophobia di Indonesia sudah memasuki tahap mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.

Di antara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam, khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan aktivis Islam

Menurut Ferry, walaupun kasus tersebut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi semua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut bernuansa Islamophobia, sarat dengan diskriminasi, dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam.

Kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang telah berkekuatan hukum tetap, bukanlah sebagai kasus yang dikategorikan scbagai tindak pidana kejahatan, melainkan scbagai tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Namun hanya terhadap Habib Rizieq Shihab yang dalam proses pcnegakan hukumnya dilakukan secara keras berdasarkan tekanan publik yang didasarkan kebencian,”sebut Ferry.

Begitu juga terhadap kasus Munarman yang divonis bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 13C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Munarman dalam kegiatan yang dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan vonis tidak terbukti ikut berbaiat maupun juga melakukan tindak terorisme lainnya.

"Dari sejak awal proses hukum terhadap Munarman kental rekayasa penuh dengan tekanan publik yang didasarkan pada kebencian yang dikarenakan sosok Munarman sebagai tokoh Islam yang gigih memperjuangkan amar ma 'ruf nahi munkar serta melakukan pembelaan terhadap isu-isu yang berkaitan dengan Islam dan umat Islam,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya