Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Perpol 7/2022 Diundangkan, Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno

SELASA, 21 JUNI 2022 | 00:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 telah resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah didaftarkan dalam lembaran negara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini merupakan penggabungan antara Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012. Dengan Perpol ini, bisa mengakomodasi mekanisme pembatalan atau menganulir hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak dimiliki dalam Perkap 14 dan 19.

Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil keputusan KKEP, tiga tahun ke belakang. Dalam pasal 84 mengatur kewenangan Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sidang etik AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 yang lalu.


“Nanti dari situ di Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Div Humas,” kata Sambo saat mendampingi Kapolri di acara pelepasan baksos religi serentak di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Tim peneliti ini, kata Sambo, bekerja untuk menemukan fakta-fakta baru, atau terdapat bukti-bukti yang belum tersampaikan pada sidang etik terhadulu.

Tim peneliti kemudian akan memberikan saran kepada Kapolri bahwa diperlukan sidang etik peninjauan kembali (PK) dengan komposisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) peninjauan kembali yang diketuai oleh Wakapolri, Itwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri.

“Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprin bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali (PK),” pungkas Sambo.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, alias tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya