Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Perpol 7/2022 Diundangkan, Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno

SELASA, 21 JUNI 2022 | 00:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 telah resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah didaftarkan dalam lembaran negara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini merupakan penggabungan antara Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012. Dengan Perpol ini, bisa mengakomodasi mekanisme pembatalan atau menganulir hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak dimiliki dalam Perkap 14 dan 19.

Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil keputusan KKEP, tiga tahun ke belakang. Dalam pasal 84 mengatur kewenangan Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sidang etik AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 yang lalu.


“Nanti dari situ di Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Div Humas,” kata Sambo saat mendampingi Kapolri di acara pelepasan baksos religi serentak di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Tim peneliti ini, kata Sambo, bekerja untuk menemukan fakta-fakta baru, atau terdapat bukti-bukti yang belum tersampaikan pada sidang etik terhadulu.

Tim peneliti kemudian akan memberikan saran kepada Kapolri bahwa diperlukan sidang etik peninjauan kembali (PK) dengan komposisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) peninjauan kembali yang diketuai oleh Wakapolri, Itwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri.

“Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprin bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali (PK),” pungkas Sambo.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, alias tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya