Berita

Para tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik terhadap Iptu Setya Budi Dias (DIS), mantan Staf Administrasi KPK yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan terhadap Dias kini menjadi kewenangan instansi asalnya setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Dengan demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dapat memproses Dias melalui mekanisme etik internal.

"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," kata Budi kepada RMOL, Senin 24 Agustus 2026.


Meski demikian, Dewas KPK tetap melakukan evaluasi internal untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan informasi di lingkungan KPK.

"Namun demikian, dalam konteks upaya perbaikan dan upaya mitigasi risiko serupa ke depannya, Dewan Pengawas tetap akan melakukan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, penanganan etik terhadap Iptu Dias diserahkan kepada institusi asalnya, yakni Polri.

"Sehingga penanganan terkait etiknya yang bersangkutan menjadi ranah instansi asal," tegas Budi.

Iptu Dias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang.

Penyidik KPK menduga Dias memanfaatkan aksesnya sebagai staf administrasi untuk memperoleh informasi dan dokumen terkait penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya dan dimanfaatkan untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bahwa perkara yang bersangkutan dapat diurus.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi adanya dokumen pengurusan perkara lain di rumah Lilik. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa dalam perkara lainnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya