Berita

Penyerahan bantuan bagi parpol oleh Pemkot Semarang/RMOLJateng

Politik

Naik Hampir 2 Kali Lipat, Bantuan untuk Partai Politik di Semarang Capai Rp 4,3 M

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bantuan untuk partai politik dengan total senilai Rp4,3 miliar diserahkan Pemerintah Kota Semarang kepada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Semarang. Bantuan diserahkan langsung Wakil Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Hotel Grasia, Kamis (2/6).

Besaran bantuan yang diberikan masing-masing parpol berbeda-beda, disesuaikan dengan proporsional perolehan suara. Meski demikian, bantuan untuk parpol tahun ini mengalami beberapa perubahan ketentuan oleh pemerintah pusat.

"Ada beberapa perubahan yakni bantuan ini sepenuhnya milik parpol, sehingga jika ada kesalahan dari penggunaan bantuan tersebut maka tetap masuk ke rekening parpol tersebut bukan masuk kas daerah. Apabila bantuan ini tidak habis di tahun 2022 maka tidak dikembalikan lagi ke kas daerah, melainkan bisa digunakan lagi di tahun 2023," papar Wakil Walikota Semarang, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.


Perubahan tersebut memang dinilai lebih fleksibel dibanding dengan aturan pada tahun sebelumnya. Ita, sapaan akrabnya, berharap dengan adanya perubahan tersebut maka masing-masing parpol bisa menggunakan dana tersebut dengan lebih fleksibel tanpa perlu takut dikejar tahun anggaran.

Lebih lanjut, Ita menjelaskan, besaran bantuan kali ini naik hampir 2 kali lipat. Tahun sebelumnya senilai Rp3 ribu per satu suara, untuk tahun ini Rp5 ribu per satu suara.

Dia menyebut, untuk tahun-tahun selanjutnya besaran bantuan akan disesuaikan dengan APBD yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang.

"Pemberian bantuan ini angka minimalnya Rp1.500 per satu suara dan tidak ada batas atasnya, kalau memang APBD sudah pulih mungkin dari Pak Wali bisa ada kebijakan untuk menaikan angkanya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono menambahkan, pemberian bantuan baru diberikan pada pertengahan tahun 2022 karena menunggu hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mekanismenya memang bantuan bisa diserahkan setelah diaudit oleh BPK, sudah keluar hasilnya dan tidak ada masalah maka bisa dicairkan," jelas Sapto.

Sapto menyebutkan, pemberian bantuan kepada parpol ini dalam rangka pembangunan demokrasi Indonesia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya