Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati/Net

Politik

Perpanjangan Jabatan KPU Daerah Batal, Perludem Dorong Pembentukan Timsel Independen

RABU, 01 JUNI 2022 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota urung dilakukan karena alasan regulasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, kendala regulasi dalam memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah sulit diakali.

Pasalnya, apabila kepemimpinan KPU RI periode 2022-2027 ingin mempertahankan gagasan pendahulunya untuk perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah, yang paling mungkin dilakukan adalah mengubah satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.


Karena diketahui, pada Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu dinyatakan; "masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabata pada tingkatan yang sama."

"Kalau sekarang mau ubah UU Pemilu sudah terlalu mepet dengan tahapan pemilu, lalu pasti akan ada pembahasan isu-isu yang lainnya. Di mana selama ini pembahasan UU Pemilu pasti memakan waktu yang lama," jar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/6).

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Perludem yang kerap disapa Ninis ini lebih mendorong integritas dan profesionalisme kerja KPU RI dalam membentuk tim seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Harus dimulai dari pemilihan timselnya. Timselnya harus berintegritas dan independen agar bisa mendapatkan penyelenggara yang berintegritas pula," tuturnya.

Di samping itu, Ninis juga meminta proses seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa memenuhi kriteria yang diamanatkan UU Pemilu. Misalnya, soal keterwakilan 30 persen perempuan paling sedikit dalam struktur kepemimpinan KPU.

"Lalu jangan ada favoritisme terhadap organisasi tertentu. Dan yang tidak kalah penting adalah memastikan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu," demikian Ninis.

Pada Senin lalu (30/5), 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 beraudiensi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Mereka, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, KPU RI menyampaikan akan tetap melakukan proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebutkan, ada sekitar 16 keanggotaan KPU di tingkat provinsi termasuk seluruh kabupaten/kota di dalamnya yang habis masa jabatannya mulai tahun 2023.

Keputusan yang diambil Hasyim tersebut berubah dari sikap Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra, yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Saat itu, Ilham mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperpanjang. Dia beralasan, perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah penting dilakukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya