Berita

Ketua KASN Agus Pramusinto bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menandatangani nota kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit/RMOL

Politik

Di Hadapan Bawaslu RI, KASN Teken Nota Kesepahaman Netralitas ASN dengan Ombudsman

SELASA, 31 MEI 2022 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Netralitas dan profesionalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu Serentak 2024 menjadi komitmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dituangkan dalam nota kesepahaman dengan Ombudsman RI.

Ketua KASN Agus Pramusinto bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menandatangani nota kesepahaman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengawasan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit dihadapan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Agus Pramusinto menjelaskan, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk upaya pencegahan maladministrasi ASN jelang Pemilu Serentak 2024, dan juga mempercepat penanganan pengaduan masyarakat.


Dia mengurai, upaya pencegahan maladministrasi ASN juga didasarkan pada aturan di dalam UU 5/2014 tentang ASN yang menyebutkan, setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan. Dengan demikian, dapat memberikan dampak yang besar dalam rangka peningkatan kepatuhan instansi pemerintah dalam penyelenggaran pelayanan publik," ujar Agus.

Di samping itu, Agus mengatakan, kolaborasi ini juga penting untuk mencegah angka pelanggaran netralitas ASN yang diprediksi akan meningkat jelang tahun politik 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan KASN mulai 2020�"2021, terdapat 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya, sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh PPK mengacu kepada rekomendasi KASN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI diperlukan untuk menjaga agar ASN tetap profesional.

"Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik," terangnya.

Lebih lanjut, Mokh. Najih juga menggarisbawahi mengenai pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh KASN supaya ASN tidak melanggar etika dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini sesuai dengan latar belakang fungsi dan tugas dan kewenangan antara KASN dengan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.

"Laporan tersebut misalnya, pelanggaran dalam pengisian JPT; pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai prosedur; pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN (pungli, gratifikasi, serta masalah rumah tangga); dan lain sebagainya," demikian Mokh. Najih.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya