Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Berubah Sikap Usai Bertemu Jokowi, KPU RI Tidak Jadi Perpanjang Masa Jabatan Anggota KPU Daerah

SENIN, 30 MEI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pepanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung, nampaknya tak lagi menjadi usulan yang dipegang teguh komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Pasalnya, usulan tentang perpanjangan masa jabatan anggota/komisioner KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sempat diusulkan Ketua KPU RI periode 2017-2022, Ilham Saputra, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 September 2021.

Pada saat itu, Ilham memiliki alasan mengapa mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota atau komisoner di daerah. Yaitu, guna memastikan tidak ada gangguan pada semua tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat pergantiannya terjadi di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan.

Namun, dalam jumpa pers usai pertemuan 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.

Dia menuturkan, sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota, anggota atau komisionernya, sudah habis masa jabatannya. Sehingga, dengan merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang megatur masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, maka akan dilakukan seleksi.

"Sehingga dengan demikian, sepanjang ketentuan di dalam undang-undang tidak ada perubahan, maka sesuai dengan durasi maksimal masa jabatannya menjelang lima tahun kita lakukan seleksi ulang," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Selain itu Hasyim menjelaskan, seleksi yang akan dilakukan dengan pertama-pertama membentuk tim seleksi oleh KPU RI, sekurang-kurangnya harus dilakukan lima bulan sebelum masa jabatan anggota atau komisiner KPU di daerah terkait habis.

"Berdasarkan data yang kami miliki, sekitar 16 provinsi di bulan Mei 2023 habis masa jabatn. Di bulan berikutnya, Juni 2023 kabupaten/kota di 16 provinsi itu juga habis masa jabatannya," papar Hasyim.

"Sehingga, sejak Januari 2023 kami akan membentuk timsel. Tentu rancangannya akan kita siapakan mulai tahun 2022 ini. Tapi kegiatan rillnya berupa pembentukan timsel dan seterusnya akan kita lakukan bulan Januari 2023," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim tak memungkiri akan ada masalah yang muncul ketika ada pergantian kepemimpinan KPU di daerah. Namun menurutnya, karena perintah UU mengharuskan KPU melaksanakan seleksi, maka hal tersebut tetap akan dilakukan.

"Kami menyadari bahwa tentu ada problematika di situ. Tapi memang ketentuan undang-undangnya demikian ya kita laksanakan. Kecuali, memang ada kesempatan perubahan tentu kita bicarakan yang ideal atau pas seperti apa. Tapi nampaknya tidak memungkin sehingga kita ikuti saja aturan yang ada di UU," tuturnya.

Namun begitu, Hasyim meyakini anggota atau komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan terpilih nanti akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentu saja strateginya nanti, bagi anggota-anggota KPU terpilih tentu tidak semuanya baru. Dalam arti berkesinambungan sebagaimana KPU Pusat juga berkesinambungan supaya pekerjaannya tidak mulai dari nol," demikian Hasyim.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya