Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Berubah Sikap Usai Bertemu Jokowi, KPU RI Tidak Jadi Perpanjang Masa Jabatan Anggota KPU Daerah

SENIN, 30 MEI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pepanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung, nampaknya tak lagi menjadi usulan yang dipegang teguh komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Pasalnya, usulan tentang perpanjangan masa jabatan anggota/komisioner KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sempat diusulkan Ketua KPU RI periode 2017-2022, Ilham Saputra, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 September 2021.

Pada saat itu, Ilham memiliki alasan mengapa mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota atau komisoner di daerah. Yaitu, guna memastikan tidak ada gangguan pada semua tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat pergantiannya terjadi di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan.


Namun, dalam jumpa pers usai pertemuan 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.

Dia menuturkan, sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota, anggota atau komisionernya, sudah habis masa jabatannya. Sehingga, dengan merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang megatur masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, maka akan dilakukan seleksi.

"Sehingga dengan demikian, sepanjang ketentuan di dalam undang-undang tidak ada perubahan, maka sesuai dengan durasi maksimal masa jabatannya menjelang lima tahun kita lakukan seleksi ulang," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Selain itu Hasyim menjelaskan, seleksi yang akan dilakukan dengan pertama-pertama membentuk tim seleksi oleh KPU RI, sekurang-kurangnya harus dilakukan lima bulan sebelum masa jabatan anggota atau komisiner KPU di daerah terkait habis.

"Berdasarkan data yang kami miliki, sekitar 16 provinsi di bulan Mei 2023 habis masa jabatn. Di bulan berikutnya, Juni 2023 kabupaten/kota di 16 provinsi itu juga habis masa jabatannya," papar Hasyim.

"Sehingga, sejak Januari 2023 kami akan membentuk timsel. Tentu rancangannya akan kita siapakan mulai tahun 2022 ini. Tapi kegiatan rillnya berupa pembentukan timsel dan seterusnya akan kita lakukan bulan Januari 2023," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim tak memungkiri akan ada masalah yang muncul ketika ada pergantian kepemimpinan KPU di daerah. Namun menurutnya, karena perintah UU mengharuskan KPU melaksanakan seleksi, maka hal tersebut tetap akan dilakukan.

"Kami menyadari bahwa tentu ada problematika di situ. Tapi memang ketentuan undang-undangnya demikian ya kita laksanakan. Kecuali, memang ada kesempatan perubahan tentu kita bicarakan yang ideal atau pas seperti apa. Tapi nampaknya tidak memungkin sehingga kita ikuti saja aturan yang ada di UU," tuturnya.

Namun begitu, Hasyim meyakini anggota atau komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan terpilih nanti akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentu saja strateginya nanti, bagi anggota-anggota KPU terpilih tentu tidak semuanya baru. Dalam arti berkesinambungan sebagaimana KPU Pusat juga berkesinambungan supaya pekerjaannya tidak mulai dari nol," demikian Hasyim.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya