Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Berubah Sikap Usai Bertemu Jokowi, KPU RI Tidak Jadi Perpanjang Masa Jabatan Anggota KPU Daerah

SENIN, 30 MEI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pepanjangan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota saat tahapan Pemilu Serentak 2024 berlangsung, nampaknya tak lagi menjadi usulan yang dipegang teguh komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Pasalnya, usulan tentang perpanjangan masa jabatan anggota/komisioner KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sempat diusulkan Ketua KPU RI periode 2017-2022, Ilham Saputra, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 September 2021.

Pada saat itu, Ilham memiliki alasan mengapa mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota atau komisoner di daerah. Yaitu, guna memastikan tidak ada gangguan pada semua tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat pergantiannya terjadi di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan.


Namun, dalam jumpa pers usai pertemuan 7 Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5), Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan bahwa proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.

Dia menuturkan, sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota, anggota atau komisionernya, sudah habis masa jabatannya. Sehingga, dengan merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang megatur masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, maka akan dilakukan seleksi.

"Sehingga dengan demikian, sepanjang ketentuan di dalam undang-undang tidak ada perubahan, maka sesuai dengan durasi maksimal masa jabatannya menjelang lima tahun kita lakukan seleksi ulang," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Selain itu Hasyim menjelaskan, seleksi yang akan dilakukan dengan pertama-pertama membentuk tim seleksi oleh KPU RI, sekurang-kurangnya harus dilakukan lima bulan sebelum masa jabatan anggota atau komisiner KPU di daerah terkait habis.

"Berdasarkan data yang kami miliki, sekitar 16 provinsi di bulan Mei 2023 habis masa jabatn. Di bulan berikutnya, Juni 2023 kabupaten/kota di 16 provinsi itu juga habis masa jabatannya," papar Hasyim.

"Sehingga, sejak Januari 2023 kami akan membentuk timsel. Tentu rancangannya akan kita siapakan mulai tahun 2022 ini. Tapi kegiatan rillnya berupa pembentukan timsel dan seterusnya akan kita lakukan bulan Januari 2023," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim tak memungkiri akan ada masalah yang muncul ketika ada pergantian kepemimpinan KPU di daerah. Namun menurutnya, karena perintah UU mengharuskan KPU melaksanakan seleksi, maka hal tersebut tetap akan dilakukan.

"Kami menyadari bahwa tentu ada problematika di situ. Tapi memang ketentuan undang-undangnya demikian ya kita laksanakan. Kecuali, memang ada kesempatan perubahan tentu kita bicarakan yang ideal atau pas seperti apa. Tapi nampaknya tidak memungkin sehingga kita ikuti saja aturan yang ada di UU," tuturnya.

Namun begitu, Hasyim meyakini anggota atau komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan terpilih nanti akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentu saja strateginya nanti, bagi anggota-anggota KPU terpilih tentu tidak semuanya baru. Dalam arti berkesinambungan sebagaimana KPU Pusat juga berkesinambungan supaya pekerjaannya tidak mulai dari nol," demikian Hasyim.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya