Berita

FGD yang diselenggarakan LBH Semarang dengan Imparsial dengan Thema "Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan", Kamis (19/5)/Net

Politik

Imparsial: Sejak Awal Pembahasan UU Pengeloaan Sumder Daya Nasional Tidak Transparan

JUMAT, 20 MEI 2022 | 04:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Proses pembahasan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Sebab, dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah.

Demikian pendapat yang disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Kamis (19/5).

Ardi mengatakan bahwa Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019.


"Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah," katanya dengan nada prihatin.

Hal ini disampaikan Ardi Manto Adiputra pada FGD yang diselenggarakan LBH Semarang dengan Imparsial dengan Thema "Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU 23/2019 Tentang PSDN", Kamis (19/5).

Lebih lanjut Ardi Manto menilai, problem UU PSDN antara lain adalah problem substansinya yang mana  Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan  tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan, sementara hak atas properti telah dijamin oleh konstitusi.

Selain itu, sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Ini tentu sangat merugikan dan menambah beban pemerintah daerah yang sudah kewalahan dengan problem pembangunan di daerahnya.

Sementara itu, Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani menilai UU PSDN ini cukup mengerikan karena mengatur tentang komponen cadangan yang berpotensi membuat konflik horizontal seperti zaman Soeharto.

Dikatakan Eti, jika kita kupas secara detail, seperti definisi ancaman dalam UU PSDN ini sangat luas dan tidak ada batasnya, dapat ditafsirkan oleh mereka yang berkepentingan.

Menurut  Eti Oktaviani ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional yang dipersiapkan untuk pertahanan negara.

Luasnya cakupan pengaturan dalam UU PSDN ini berpotensi digunakan secara serampangan oleh mereka yang berkepentingan. Pengaturan terkait penyiapan sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang, UU hanya mengatur tentang penetapannya.

 "Karena  kewenangannya yang sangat luas maka sangat berpotensi disalahgunakan. Batasan dan indikator kapan presiden dapat mengerahkan Komcad juga tidak ada,"tegasnya Eti Oktaviani.

Sedangkan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf  yang juga hadir menjadi nara sumber menyoroti terkait  sedikit orang yang  tahu dengan keberadaan PSDN untuk Pertahanan Negara  ini diberbagai tempat.  Hal ini terjadi karena minimnya partisipasi publik dan penyerapan aspirasi publik.

"Negara yang baik, seharusnya bertanya kepada publik terkait dengan aturan legislasi yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. UU ini dibahas ketika tahun politik dalam tensi yang tinggi sehingga kepentingan politiknya juga tinggi,"

Al Araf mengingatkan bahwa deklarasi perang oleh sebuah pemerintah negara tidak selalu berhubungan dengan kepentingan rakyat di sebuah negara tersebut. Perang hanya kelanjutan dari aksi politik dengan cara lain. Padahal, penyelesaian masalah tidak selalu dengan cara perang, bisa dengan jalan dialog, negosiasi dan tindakan non-kekerasan lainnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya