Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perludem Dorong KPU Gunakan Wewenangnya Tetapkan PKPU Jadwal Pemilu 2024

RABU, 18 MEI 2022 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan Pemilu Serentak 2024 seharusnya dimulai Juli tahun ini. Namun, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal Tahapan, dan Program, belum juga ditetapkan.

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), waktu yang tersisa menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024 tinggal 2 bulan lagi. Untuk itu kelompok pegiat pemilu ini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan wewenangnya untuk segera menetapkan PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program.

"Kalau menurut saya KPU punya kewenangan untuk menetapkan PKPU," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).


Merujuk pada UUD 1945 tepatnya pada Pasal 22E, KPU memiliki kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Penegasan soal kemandirian penyelenggara pemilu juga diatur di dalam Pasal 167 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal ini dinyatakan, "Hari tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU."

Kemudian, di Pasal 167 ayat (6) dinyatakan, "tahapan penyelenggaraan pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara."

Tak cuma dua aturan tersebut, terdapat dasar hukum ketiga yang memperkuat independensi KPU. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 92/PUU-XIV/2016. Di dalam pputusan ini dinyatakan bahwa konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak mengikat untuk membuat PKPU.

"Dalam pembuatannya kpu memang wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, bahkan mendengarkan masukan dari publik. Tapi kewenangan untuk menetapkan PKPU ada di KPU sendiri," imbuh Khoirunnisa menegaskan.

Maka dari itu, sosok yang kerap disapa Ninis ini menyarankan KPU untuk segera menetapkan saja PKPU Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024. Karena, melihat hasil konsinyering KPU bersama Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah tak jua memberikan kepastian mengenai pengesahan beleid ini.

"Jika KPU merasa apa yang dikonsultasikan sudah cukup, saya rasa bisa segera menetapkannya," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya