Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Ist

Politik

Ridwan Kamil Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Maksimal Menjabat 1 Tahun

RABU, 11 MEI 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

. Sosok penjabat (Pj) kepala daerah menjadi posisi yang bakal "panas" dalam 2 tahun ke depan. Siapa sosok yang pantas menjadi kepala daerah sementara masih menjadi polemik, terkait kriteria yang pantas untuk menjadi penjabat.

Khusus di Jawa Barat, pada 2022 ini akan ada 3 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Yaitu Bupati Bekasi yang akan berakhir 22 Mei 2022, Walikota Cimahi (22 Oktober 2022), dan Walikota Tasikmalaya (14 November 2022).

Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.


 "Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar)," jelas Ridwan Kamil, Rabu (11/5).
   
Di sisi lain, Ridwan Kamil juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif di setiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menduduki posisi pentint nanti pasti berkecimpung di dunia politik.
 
"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting," imbuhnya.

Lebih jauh, Kang Emil, sapaan akrabnya menjelaskan, seorang penjabat hanya akan diberi waktu selama satu tahun. Jika selama satu tahun itu kinerjanya sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun.
 
"Kemarin sudah diklarifikasi, penjabat itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan 'full time' dua sampai tiga tahun," bebernya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya