Berita

Advokat di Depari and Vretania (DNV) Law Firm, Eko Haridani Sembiring/Ist

Publika

Keabsahan Organisasi Advokat dan Landasan Konstitusionalnya

OLEH: EKO HARIDANI SEMBIRING DEPARI*
SELASA, 26 APRIL 2022 | 14:07 WIB

DALAM tulisan kali ini saya mencoba berupaya dalam melacak kedudukan organisasi advokat secara konstitusional dan konsistensi pengaruhnya terhadap undang-undang yang membentuknya.

Dalam ketentuan Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa:

1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3) Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Mengingat ketentuan tersebut, organisasi advokat dapat dikatakan memiliki kedudukan hukum secara konstitusional dan terkonfirmasi melalu:

Bagian Konsiderans Huruf B UU Advokat Nomor 18 tahun 2003

“Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia”.

Pasal 28 UU Advokat Nomor 18 tahun 2003

"Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat".

Mengingat ketentuan tersebut, secara sistematis dapat dimaknai bahwa organisasi advokat fungsinya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman untuk meningkatkan kualitas profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk penyelenggaraan suatu peradilan.

Dalam hal ini organisasi advokat secara atributif, kewenangannya dan keabsahannya dibentuk melalui undang-undang itu sendiri dan turut dalam menjalankan fungsi negara.

Bahwa sepanjang sepengetahuan saya, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 14/PUU-IV/2006 juga tidak pernah mengubah pandangannya yang menyatakan bahwa wadah profesi advokat adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara (independent auxiliary state organ).

Dalam sejarah politik misalnya, munculnya organ negara tersebut tentunya berkaitan dengan gelombang gerakan demokrasi dan HAM yang menentang praktik otoritarian suatu negara.

Latar belakang dibentuknya lembaga-lembaga tersebut menurut John Alder:

1. They need to provide cultural or personal service supposedly free from the risk of political interference;
2. The desirability of non-political regulation of markets;
3. The regulation of independent professions such as medicine and the law;
4. The provision of technical service;
5. The creations of informal judicial machinery for setting disputes.


Mengacu terhadap pandangan John Alder, kita akhirnya menyadari bahwa betapa pentingnya kedudukan organisasi advokat secara konstitusional dan pembentukan kewenangannya serta keabsahannya dilakukan melalui level undang-undang.

Hal tersebut tentunya untuk menghindari intervensi politik (free from the risk of political interference) pemerintah, dan juga dalam upaya menjaga kebebasan dan kemandiriannya.

Mengingat landasan konstitusional, undang-undang yang membentuk kewenangannya dan fungsi yang dijalankannya maka dapat disimpulkan bahwa level surat keputusan (SK) menteri tidak mungkin dijadikan sebagai landasan hukum untuk menilai keabsahan atau ketidakabsahan suatu organisasi advokat.

Karena idealnya secara hukum, keabsahannya telah ‘inherent’ dalam undang-undang yang membentuknya itu sendiri.

*Penulis adalah advokat di Depari and Vretania (DNV) Law Firm

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya