Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad dan Najib Razak /Net

Dunia

Mahathir Buka-bukaan Kasus Korupsi 42 Miliar Ringgit Najib Razak

SENIN, 25 APRIL 2022 | 21:14 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad mulai tampil mengupas kasus korupsi Partai United Malays National Organization (UMNO) di bawah kepemimpinan Mantan PM Najib Razak era 2009-2018.

Membuka opininya terhadap kasus korupsi Najib, Mahathir mengatakan bahwa Malaysia bukanlah ‘Macan Asia’ yang seperti orang pikirkan.

“Bahkan kini Malaysia bukanlah bayangan dari dirinya yang lalu. Sekarang negara ini hanyalah negara kleptokrasi, yang dipimpin oleh para koruptor, untuk koruptor,” awal opininya yang di posting pada akun Facebook resminya pada Senin (25/4).

Ia melanjutkan opininya mengenai Najib ketika dirinya menjadi PM pada 2009.

“Ketika Najib berbicara bahwa ‘Cash is King’ itu dia benar-benar bermaksud mengatakan bahwa ‘Corruption is King’,” jelasnya.

Menduga Najib melakukan korupsi besar, Mahathir mengurai bahwa modus operandi kasus ini adalah: “Kalau korupsi, jangan sedikit, sekalian saja seabrek biar semua yang menantang akan tergiur dengan profitnya.”

“Bayangkan ketika seorang yang terbiasa mendapatkan ribuan ringgit tiba-tiba diberikan kesempatan untuk mendapatkan jutaan, saya yakin sedikit yang dapat menahan diri,” ujar Mahathir.

Ia kemudian menuturkan, meski Najib telah melakukan korupsi sebesar 42 miliar ringgit dengan dalih proyek Malaysia East Coast Railway dan jalur kereta cepat antar Malaysia - Singapura, para politisi UMNO tidak sama sekali komplain terhadapnya.

Perlu diketahui, baik Mahathir dan Najib merupakan anggota politik yang sama-sama berasal dari UMNO. Dimana Mahathir memegang jabatan sebagai ketua partai dari 1981 - 2003, dan Najib dari 2009- 2018, keduanya bersamaan dengan masa jabatan PM masing-masing.

Mahathir, yang tentunya memiliki track record lebih panjang dari Najib, mengatakan seluruh kasus korupsi Najib dimulai dari perusahaan BUMN ala- Malaysia miliknya, yakni 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dari situlah Mahathir menjelaskan bagaimana Najib dapat menganggari proyek-proyek ‘luar biasanya’, sebagaimana perusahaan tersebut dibolehkan secara hukum untuk meminjam 42 miliar Ringgit, yang pada waktu itu melebihi 52 persen dari Produk Domestrik Bruto (PDB) Malaysia.

52 persen PDB adalah batas dari jumlah yang dapat dipinjam pemerintahan Malaysia, sesuai dengan hukum parlemen dimasa itu. Kini batas dari hutang yang dapat dipinjam adalah 65 persen PDB, sesuai dengan amandemen 16 Desember 2021, akibat tanggapan Covid-19.

Kembali ke kasus Najib, Mahathir menjelaskan sebagian dari 42 miliar itu digunakan dalam proyek migas di Arab Saudi, sebagian disimpan ke bank di Kepulauan Karibea, sebagian ke bank Seychelles di Singapura, dan hebatnya mayoritas disimpan ke dalam rekening Najib di AmBank, salah satu bank terbesar di Malaysia.

“Namun Najib mengatakan uangnya di rekening AmBank itu merupakan hadiah dari Arab Saudi, klaim itu bisa diverifikasi. Sayangnya hampir tidak ada penyelidikan dari mana uang itu berasal pada saat itu. Setidaknya harus ada bukti cek, transfer elektronik atau dokumen penyerahan terkait itu. Namun hingga saat ini tidak ditemukan dokumennya,” tegas Mahathir.

Kemudian pada 2018, ditemukan 114 juta ringgit dari penggrebekan kondominium di Pavilion Residence, Kuala Lumpur, uang itu dikembalikan kepada Najib. Pada saat itu, Mahathir telah memegang kursi PM kembali dan sengaja membuka tabir skandal 1MDB.

Mahathir mengatakan bahwa uang itu merupakan hasil rampasan dari 1MDB, dan polisi yang melakukan penggrebekan telah mengkonfirmasinya.

“Kemudian hari, pemerintahan tidak dapat membuktikan bahwa uang itu berasal dari 1MDB, jadi diputuskan uang tersebut diberikan kepada Najib sebagai hadiah. Sama seperti kasus AmBank dimana ia mengklaim seluruh uangnya adalah hadiah,” ujar sang PM legendaris itu.

“Seharusnya pemerintahan melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum memberikannya kepada Najib. Jika Najib tidak dapat membuktikan uang itu merupakan hadiah, uang itu harusnya ditahan di pemerintahan,” tambahnya.

Di akhir opininya, Mahathir mengherankan kemana perginya uang 42 miliar tersebut. Menurut penelitian skandal 1MDB di masa akhir Mahathir sebagai PM, Jho Low seorang pengusaha yang menjadi Presiden panel direksi 1MDB, dituduh sebagai dalang dari penggelapan uang 1MDB, dan kini menjadi buronan.

“Sayang Jho Low kini yang ditujukan sebagai buronan, ia sekarang tidak dapat dilacak keberadaannya (dirumorkan tinggal di China), dan pemerintahan akan mustahil untuk melakukan penyelidikan kepadanya,” pungkas Mahathir.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya