Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Kembali Putuskan Presidential Threshold Konstitusional

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diputuskan ditolak.

Dari banyak gugatan terhadap aturan yang termuat di Pasal 222 UU 7/2017 ini, permohonan yang diajukan wiraswasta dan juga ibu rumah tangga (IRT) juga ikut ditolak MK.

Keputusan terhadap perkara Nomor 13/PUU-XX/2022 ini digelar dalam Sidang Pleno yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (20/4).


Sejumlah wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT) yang bertindak sebagai pemohon mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menilai kualifikasi para pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu.

Kata Arief, pertimbangan itu dilakukan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUUXX/2022, bertanggal 29 Maret 2022.

Dari situ, Mahkamah berpendapat adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah diberlakukan sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

Dengan analogi demikian, Arief menyatakan bahwa anggapan adanya kerugian konstitusional yang dimohonkan pemohon, karena terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa kerugian yang didalilkan pemohon tersebut sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pilpres.

Maka dari itu, Mahkamah berkesimpulan permasalahan jumlah pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidaklah ditentukan oleh norma yang diajukan para Pemohon. Sehingga hal demikian merupakan masalah implementasi atas norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik.

Terlebih lagi, tambah Arief, norma yang diajukan oleh para Pemohon tidak menghalangi para Pemohon untuk bebas memberikan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden manapun yang telah memenuhi syarat.

"Dengan demikian, anggapan potensi kerugian yang diuraikan oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandas Arief.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya