Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Kembali Putuskan Presidential Threshold Konstitusional

KAMIS, 21 APRIL 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil atau judicial review aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diputuskan ditolak.

Dari banyak gugatan terhadap aturan yang termuat di Pasal 222 UU 7/2017 ini, permohonan yang diajukan wiraswasta dan juga ibu rumah tangga (IRT) juga ikut ditolak MK.

Keputusan terhadap perkara Nomor 13/PUU-XX/2022 ini digelar dalam Sidang Pleno yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (20/4).


Sejumlah wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT) yang bertindak sebagai pemohon mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menilai kualifikasi para pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak memilih dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu.

Kata Arief, pertimbangan itu dilakukan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUUXX/2022, bertanggal 29 Maret 2022.

Dari situ, Mahkamah berpendapat adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah diberlakukan sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

Dengan analogi demikian, Arief menyatakan bahwa anggapan adanya kerugian konstitusional yang dimohonkan pemohon, karena terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Arief juga menegaskan bahwa kerugian yang didalilkan pemohon tersebut sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pilpres.

Maka dari itu, Mahkamah berkesimpulan permasalahan jumlah pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidaklah ditentukan oleh norma yang diajukan para Pemohon. Sehingga hal demikian merupakan masalah implementasi atas norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik.

Terlebih lagi, tambah Arief, norma yang diajukan oleh para Pemohon tidak menghalangi para Pemohon untuk bebas memberikan suaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden manapun yang telah memenuhi syarat.

"Dengan demikian, anggapan potensi kerugian yang diuraikan oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tandas Arief.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya