Berita

Pengamat kebijakan publik, yang juga Ketua bidang Kordinasi Program JMSI Pusat, Akhiruddin Mahjuddin/Net

Publika

Catatan Firli Bahuri yang Tidak Biasa

OLEH: AKHIRUDDIN MAHJUDDIN*
RABU, 20 APRIL 2022 | 09:28 WIB

TULISAN ini tidak sedang membahas terkait penindakan apalagi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Tapi lebih dari itu, memotret hal yang lebih substantif, yaitu tentang subsidi listrik dan anggaran yang diperuntukkan untuk kesejahteraan nelayan.

Dua hal di atas, saat ini menjadi konsen KPK, dengan tujuan untuk memastikan data penerima subsidi listrik tidak saja harus tepat sasaran, tapi juga tepat jumlah dan zero penyimpangan. Demikian halnya dengan anggaran kesejahteraan bagi nelayan, selain tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penyelenggara negara, tapi juga tepat dan berdaya guna.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengemukakan bahwa kajian terhadap data penerima subsidi listrik ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi.


Menurutnya, upaya penyamaan data NIK dengan data pelanggan PLN di seluruh Indonesia bertujuan memberikan masukan kepada PLN berapa nilai subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, termasuk mendalami berapa nilai subsidi untuk pengguna 900 watt dan 450 watt.

Firli berharap apa yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya ini dapat membantu Pemerintah agar subsidi listrik diberikan kepada orang yang tepat.  

Ia dengan cara sederhana mencontohkan bagaimana subsidi listrik ini diterima oleh orang yang tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa bisa saja ada 40 orang yang menerima subsidi listrik, setelah diverifikasi, ternyata 40 orang tersebut merupakan penyewa. Dengan demikian maka pemilik lah yang diuntungkan.

Meski pencegahan merupakan pendekatan yang tidak populer, namun Ia yakin apa yang  Ia dan lembaganya kerjakan, setidak - tidaknya dapat memastikan alokasi anggaran subsidi listrik tepat sasaran, yaitu mereka yang paling berhaklah yang menikmati fasilitas subsidi dari pemerintah.

Dengan demikian, negara tidak saja telah merumuskan program yang efektif, tapi juga efisien dari sisi anggaran. Sehingga hal ini memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi publik.

Ia  meyakini, subsidi listrik yang tepat sasaran akan menjadi salah satu instrumen Pemerintah guna menurunkan angka kemiskinan. Karena subsidi listrik ini, selain dapat meningkatkan daya beli, juga dapat menjadi alat pengungkit produktivitas bagi penerima manfaat. Paling tidak kegiatan produktif skala  rumah tangga.

Sehingga secara otomatis akan meningkatkan pendapatan per kapita, lebih lanjut akan meningkatkan taraf hidup dan derajat kehidupan mereka, yang ujungnya dapat mengeluarkan rakyat dari belenggu kemiskinan.

Selain subsidi listrik, Firli dalam tulisannya, tepat pada peringatan ke 62 hari Nelayan Nasional, yang mana tulisan itu  selain  ungkapan rasa terimakasih kepada nelayan. Ia memastikan, KPK dan institusi penegak hukum lainnya akan membongkar semua praktik korupsi yang menyengsarakan para nelayan Indonesia, tanpa terkecuali.  

Bahkan Ia mengingatkan agar aparatur Pemerintah, termasuk pejabat yang terkait agar tidak main-main dengan hajat hidup nelayan, khususnya pada aturan dan program kesejahteraan bagi nelayan. Karena jika terjadi, maka lembaga yang dipimpinnya akan menjerat siapapun menggunakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling berat.

Tidak hanya itu, Ia bahkan mendorong agar nelayan diangkat sebagai Pahlawan  Devisa Samudera, serta Pahlawan Pertahanan dan Kedaulatan Negara.  

Jadi catatan Firli ini bukanlah sekedar catatan biasa, tapi merupakan catatan yang bermakna ganda, yakni keberpihakan kepada kelompok miskin dan rentan. Karena Ia yakin dengan pencegahan yaitu mengawal dan memastikan program Pemerintah diterima oleh yang berhak lah yang akan mengeluarkan masyarakat Indonesia dari kemiskinan.

Makna lain dari catatan ini, merupakan peringatan bagi pejabat korup agar tidak main-main pada program yang diperuntukkan bagi kelompok marginal. Karena Ia memastikan lembaganya akan menindak dengan keras dengan menggunakan ancaman hukuman paling berat.

*Penulis adalah pengamat kebijakan publik, yang juga Ketua bidang Kordinasi Program JMSI Pusat

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya