Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Soal PeduliLindungi, Profesor Hikmahanto: Tuduhan AS pada Indonesia Seperti yang Dialami Rusia

MINGGU, 17 APRIL 2022 | 09:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Amerika Serikat menilai Indonesia berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Tuduhan sepihak AS itu didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas LSM tersebut.

Menanggapi itu, Gurubesar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana berpendapat perilaku AS yang terkesan main hakim sendiri merupakan perilaku yang kereap dilakukannya kepada berbagai belahan dunia.

"AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar. Padahal basis untuk melakukan sangat meragukan," kata Prof Hikmahanto lewat keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/4).


Bagi AS, kata Profesor Hikmahanto, basis data yang dilaporkan oleh Amerika Serikat tersebut bisa saja tidak meyakinkan dan sebatas dapat digunakan sebagai justifikasi untuk mempersalahkan dalam kacamatanya.

"Tuduhan terhadap Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM sama dengan tuduhan AS terhadap Rusia dengan tuduhan melanggar integritas wilayah Ukraina," tegasnya.

Pemerintah Indonesia sendiri, mulai dari Menko Polhukam Mahfud MD, Kemenerian Luar Negeri hingga Kementerian Kesehatan telah melakukan bantahan. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD, juga telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM.

"Apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya," imbuhnya.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengatakan salah satu bukti AS melanggar HAM adalah ketika AS melawan teror. Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS.

"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindung," ucapnya.

"Sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatannya," demikian Hikmahanto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya