Berita

Ketua Umum PP Hima Persis, Ilham Nurhidayatullah/Net

Publika

Polemik Penundaan Pemilu Hingga Inkompetensi Pemerintah

OLEH: ILHAM NURHIDAYATULLAH*
SELASA, 12 APRIL 2022 | 13:07 WIB

ISU penundaan pemilu yang digaungkan oleh beberapa pihak menjadi bola panas yang menggelinding di masyarakat. Padahal sebenarnya keputusan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada tanggal 27 November 2024 sudah selesai disepakati januari lalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II DPR RI di Senayan.

Namun karena isu tersebut berasal dari lingkungan istana, menyebabkan masyarakat begejolak dan resah. Keresahan masyarakat bertambah ketika beberapa elit Partai Politik diberitakan dikunjungi pihak istana dan menyuarakan dukungannya untuk penundaan pemilu 2024.

Maka, wajar jika masyarakat mendesak presiden menolak dengan tegas isu tersebut. Karena memang berdasarkan sumber informasi CNNIndonesia.com hulu dari dari semua arahan kepada partai politik bersumber dari Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (2/3).


Menko yang acapkali disematkan berbagai tugas penting oleh presiden ini seharusnya sudah ditegur dan dikondisikan jauh-jauh hari. Jika saja presiden melakukan langkah tegas, skema yang tidak kecil ini seharusnya tidak perlu muncul ke permukaan.

Adapun larangan presiden untuk membicarakan penundaan pemilu kepada jajarannya pada tanggal 5 April lalu dirasa kurang tegas. Presiden hanya melarang menterinya membicarakan hal tersebut. Namun kalimat penolakan dengan tegas ini baru keluar dalam Rapat terbatas persiapan pemilu 2024 tanggal 10 April 2022.

Sangat disayangkan, Presiden baru mengeluarkan penolakan tegasnya tersebut menjelang gelombang aksi demonstrasi 11 April. Keputusannya ini menjadi multi tafsir, tergantung siapa dan dari sisi mana orang menginterpretasikan.

Namun, karena sudah ditegaskan maka tinggal komitmen Presiden saja dalam mengawal pelaksanaan pemilu 2024, termasuk seharusnya ada tindakan yang diambil oleh presiden kepada jajarannya yang menghembuskan isu penundaan kepada publik. Terlebih, terdapat indikasi hoaks yang dikeluarkan seiring pemberitaan penundaan pemilu 2024 tersebut.

Selanjutnya, Wakil Rakyat pun harus secara bersama-sama mengawal pelaksanaannya. Termasuk konsisten tidak menghianati konstitusi dengan melakukan amandemen terkait masa jabatan presiden 3 periode.

Inkompetensi Pemerintah

Kenaikan BBM jenis Pertamax yang semula berkisar dari Rp 9.000 hingga Rp 9.400 per liter menjadi kisaran Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter dan sulitnya mendapatkan BBM jenis Pertalite di beberapa Daerah, menambah derita yang dirasakan oleh rakyat.

Ditambah isu rencana kenaikan harga Pertalite dan gas LPG 3 Kg yang digelontorkan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada tanggal 1 April lalu, berpotensi menyulut kepanikan berbelanja. Kemudian, ini berisiko menyebabkan kelangkaan di masyarakat. Sehingga akhirnya rakyatlah yang akan dirugikan.

Pemerintah seakan tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat. Rencana kenaikan harga Pertalite dan LPG tentunya hanya dapat menyengsarakan rakyat di tengah harga komoditas pangan yang cenderung naik termasuk momentum bulan ramdhan dan lebaran.

Jadi terasa janggal jika Menko Luhut menyebut, kebijakan rencana kenaikan harga itu imbas dari kenaikan sejumlah komoditas sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Jumat (8/4).

Padahal naiknya sejumlah komoditas tersebut adalah bukti dari ketidakmampuan pemerintah menjalankan fungsinya dengan baik. Apakah pantas masyarakat menjadi korban dari inkompetensi pemerintah?

Penulis adalah Ketua Umum PP Hima Persis

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya