Berita

Arifin Abdul Majid selaku Ketua Umum Apdesi saat menyambangi kediaman Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Sambangi Petinggi DPD RI, Arifin Abdul Majid Tegaskan Lagi Apdesi Tolak Perpanjangan Presiden Tiga Periode

SENIN, 04 APRIL 2022 | 18:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Arifin Abdul Majid kembali menegaskan bahwa organisasi mereka tidak pernah memberikan kata setuju untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikan Arifin Abdul Majid selaku Ketua Umum Apdesi saat menyambangi kediaman Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Minggu malam (3/4).

Arifin hadir bersama Arifin Abdul Majid, Sekjen Apdesi Muksalmina dan Wakil Sekjen Ipung Surya. Sementara LaNyalla, menyambut tamunya dengan didampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan, Bustami Zainudin (Lampung) dan Fachrul Razi (Aceh).


Arifin mengatakan kedatangannya dengan beberapa pengurus untuk mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi Apdesi yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi tigaperiode saat Silaturahmi Nasional Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa lalu (29/3).

Dijelaskan Arifin, Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016. Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

"Apdesi yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Sutar Wijaya, nama ormasnya DPP Apdesi. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (4/4).

Dikatakan Arifin, Apdesi kubu Sutar Wijaya hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

"Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," katanya.

Arifin juga sangat menyesalkan organisasi Apdesi dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Padahal di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU 6/2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," kata Arifin.

Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai konstitusi. Atas alasan itu, pihaknya menolak hal tersebut.

"Soal tiga periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa acara Silatnas Apdesi di Istora adalah blunder. Hal itu menunjukkan kalau Apdesi melakukan kegiatan politik praktis yang jelas-jelas melanggar aturan.

"Jelas bahwa di dalam undang-undang kepala desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik, seharusnya mereka ini dimakzulkan atau bisa dilengserkan," katanya.

"Biarkan rakyat yang menilai. Yang terpenting kebenaran harus disampaikan. Sehingga kalau ini terus disuarakan yang terjadi adalah adanya resisten terhadap isu tiga periode tersebut," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya