Berita

Himalaya/Foto: Jackson Groves/Montagnes

Dunia

Nepal Tolak Permintaan Ukraina Agar Pendaki Rusia Dilarang Mendaki Himalaya

RABU, 30 MARET 2022 | 09:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permintaan Ukraina agar tim pendaki gunung Rusia dilarang dari Himalaya mendapat penolakan dari pemerintah Nepal.

Dalam pernyatannya, Direktur Departemen Pariwisata Nepal Taranath Adhikari mengatakan pada Selasa (29/3) bahwa negaranya tidak akan menghentikan pendaki Rusia mendaki puncak Himalaya.

"Tidak ada perubahan dalam kebijakan kami sejauh ini," kata Adhikari kepada BBC.


“Kami percaya gunung kami adalah aset global dan warga negara mana pun yang ingin mengunjunginya untuk mencapai perdamaian harus diizinkan melakukannya, selama mereka melakukannya dalam ketentuan hukum kami,” tambahnya.

Dalam sebuah surat kepada pemerintah Nepal pekan lalu, kedutaan Ukraina untuk India dan Nepal di New Delhi mencatat bahwa atlet Rusia telah dilarang dari Komite Olimpiade Internasional dan banyak organisasi olahraga dunia lainnya.

“Dengan mempertimbangkan hal di atas, pihak Nepal yang terhormat dengan hormat diminta untuk melarang tim pendaki gunung Rusia sampai akhir invasi Rusia ke Ukraina,” bunyi surat itu, dengan salinan asli menggunakan huruf kapital nama setiap negara yang terlibat kecuali Rusia.

Pengibaran bendera Rusia di atas pegunungan Nepal, surat itu menyimpulkan, adalah “masalah moral yang mendalam.”

Menurut laporan media, sembilan pendaki Rusia telah menerima izin untuk mendaki di Nepal musim semi ini. Satu telah diizinkan untuk mendaki Annapurna I, sementara delapan lainnya telah diizinkan untuk mendaki puncak di bawah 6.500 meter.

"Kami adalah operator profesional, dan kami melayani klien kami terlepas dari kebangsaan mereka," kata Presiden Asosiasi Operator Ekspedisi Nepal Dambar Parajuli kepada BBC.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya