Berita

Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch/RMOL

Politik

Publik Tidak Perlu Berlebihan, Wacana Penundaan Pemilu Disarankan Dibahas oleh MPR

KAMIS, 17 MARET 2022 | 18:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kencang disuarakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan beberapa Ketua Umum Partai politik seperti PKB dan PAN merupakan hal biasa dalam negara demokrasi.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Moch mengatakan, publik tidak perlu berlebihan menyikapi wacana penundaan Pemilu yang kencang disuarakan Luhut, termasuk menyerang sisi personal dari pihak yang menyuarakan.

Menurut, mantan Wakil Ketua PP Laziznu ini, perbedaan pendapat berkaitan penundaan Pemilu lebih dikembalikan pada garis konstitusi negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketimbang, gaduh dan menyerang personal pihak yang kencang menyurakan, Ubaidillah berpendapat, keputusan menunda Pemilu atau tidak sebaiknya dibahas di forum MPR.


Argumentasi Ubaidillah, dalam negara demokrasi perbedaan pendapat sangat diperbolehkam sejauh tidak melanggar konstitusi. Dalam sistem hukum ketatanegaraan, masalah seperti penundaan Pemilu dan penambahan masa jabatan presiden itu merupakan kewenangan MPR.

"Saya menyayangkan jika wacana politik yang muncul seperti penundaan Pemilu, justru berimbas pada serangan personal. Saya kira tidak perlu meluapkan kemarahan berlebihan, negara ini sudah punya sistem ketatanegaraan yang pakem," demikian kata Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember Jatim ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/3).

Ia mengaku mengamati serangan personal kepada pihak yang menyuarakan penundaan Pemilu, baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Zulkifli Hasan (Zulhas). Tindakan seperti itu, kata Ubaidillah justru akan kontraproduktif terhadap sistem tatanan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia.

Terkait dengan berbagai tudingan bahwa penundaan Pemilu melanggar konstitusi, Ubaidillah berpendapat sebaiknya diuji di MPR. Jika memang nantinya MPR benar-benar mengamandemen UUD 1945, pihak yang kontra mempunya ruang untuk menolak secara konstitusional dengan melakukan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang karib disapa Gus Ubaid ini meyakini, di era keterbukaan informasi sepetti saat ini, tidak akan ada politisi yang berani bermain-main dengan rakyat. Sebab, semua aktivitas mereka disaksikan secara langsung oleh masyarakat.

"Di era keterbukaan seperti saat ini, publik mendapat ruang yang strategis dalam memastikan politik kenegaraan Indonesia benar-benar berjalan sesuai peraturan. Saya yakin, andai kata usulan itu (tunda Pemilu) melanggar konstitusi pasti akan berhenti di tengah jalan. Menurut saya sebaiknya semua pihak menahan diri dan bersikap biasa saja," pungkas Ubaidillah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya