Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata/Net

Politik

Kecewa MA Ringankan Hukuman Koruptor, Alexander Marwata: Tidak Mencerminkan Keagungan Mahkamah

JUMAT, 11 MARET 2022 | 22:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa banyak kasus tindak pidana korupsi diringankan hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat diskon vonis sampai 4 tahun dari MA.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dimintai tanggapan pada putusan MA untu Edhy Prabowo yang memangkas hukuman yang tadinya sembilan tahun, menjadi lima tahun penjara.

"Dari sisi kami memang sangat mengecewakan, tentu saja ya sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).


Akan tetapi kata Alex, pihaknya mau tidak mau harus patuh terhadap putusan apapun dari pengadilan.

"Karena aturan mainnya seperti itu, seburuk apapun putusan hakim itu tetap harus kita hargai dan harus kita laksanakan, kan begitu," tuturnya.

Pada sisi lain, Alex juga berharap, pembahasan UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR RI akhir tahun lalu, ada peluang bagi KPK untuk melakukan peninjauan kembali pada putusan Mahkamah Agung.

"Dengan UU Kejaksaan yang baru, apakah nanti KPK akan melakukan peninjauan kembali, kita lihat, karena di UU Kejaksaan yang baru kan dimungkinkan," pungkas Alex.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya