Berita

Pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi/Net

Politik

Khairul Fahmi: BNPT Tidak Punya Alas Hukum Tentukan Kriteria Penceramah Radikal

JUMAT, 11 MARET 2022 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengeluarkan kriteria penceramah direspons oleh pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Khairul mengatakan, dirinya percaya pemerintah melalui BNPT memiliki niat baik. Sebab, saat ini masyarakat seperti galau karena dianggap makin reaktif, intoleran, mudah beringas.

Meski demikian, Khairul mengingatkan agar pemerintah tetap tidak mengabaikan pentingnya alas hukum yang tepat dan kuat. Hal itu penting jika memang ingin melakukan melakukan penertiban.


Pemerintah, kata Fahmi harus ingat bahwa sebuah peraturan harusnya berlaku untuk durasi yang panjang. Namun mereka dibatasi oleh waktu 2x 5 tahun periode jabatan presiden.

"Siapa bisa menjamin ketentuan seperti yang disusun BNPT saat ini, tak dapat digunakan untuk tujuan yang buruk di masa depan?" demikian kata Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

Menurut Fahmi, pemerintah seharusnya hati-hati dalam mengkapitalisasi persoalan radikalisme.

Dala, UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum terkait terorisme memang berulang kali menyebut dan menggunakan diksi “radikalisasi”.

Dalam pandangan Fahmi, masalahnya dalam UU tersebut tidak menjelaskan definisi radikalisme. Konsekuensinya, hingga saat ini tidak atau belum ada lembaga negara mana pun yang secara sah dapat menentukan siapa yang radikal, dan apa yang bisa dilakukan kepadanya.

"Radikalisme tidaklah identik dengan terorisme. Bahkan BNPT pun sebenarnya tak punya legitimasi untuk menentukan kriteria radikal maupun ekstrem dan siapa saja yang harus diwaspadai," analisa Fahmi.

Ia menyayangkan, BNPT sampai berani merumuskan sikap antipemerintah sebagai salah satu kriteria radikal. Hal ini, akan problematik jika tak dirumuskan secara jelas.

"Apa yang dimaksud dengan "membangun sikap antipemerintah" itu? Jika yang dimaksud itu bentuknya adalah ujaran kebencian atau ajakan memusuhi dan melawan, saya kira rumusan yang tepat bukan seperti itu," terang Fahmi.

Lebih lanjut ingin tahu, dalam kriteria yang disampaikan BNPT, apa yang ingin dilakukan pemerintah. Mengatur metode ceramahnya, pendakwah atau substansi isinya.

Dalam pandangan Fahmi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa mereka membangun apa yang disebut sikap antipemerintah? Para penceramah dan pengundangnya tidak berada di ruang hampa.

Ia lebih setuju jika pemerintah mengingatkan perilaku buruk. Apalagi, di Indonesia masih banyak persoalan-persoalan sosial politik dan ekonomi yang harus direspons.

"Ada masalah-masalah kebangsaan yang harus disikapi," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya