Berita

Pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi/Net

Politik

Khairul Fahmi: BNPT Tidak Punya Alas Hukum Tentukan Kriteria Penceramah Radikal

JUMAT, 11 MARET 2022 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengeluarkan kriteria penceramah direspons oleh pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Khairul mengatakan, dirinya percaya pemerintah melalui BNPT memiliki niat baik. Sebab, saat ini masyarakat seperti galau karena dianggap makin reaktif, intoleran, mudah beringas.

Meski demikian, Khairul mengingatkan agar pemerintah tetap tidak mengabaikan pentingnya alas hukum yang tepat dan kuat. Hal itu penting jika memang ingin melakukan melakukan penertiban.


Pemerintah, kata Fahmi harus ingat bahwa sebuah peraturan harusnya berlaku untuk durasi yang panjang. Namun mereka dibatasi oleh waktu 2x 5 tahun periode jabatan presiden.

"Siapa bisa menjamin ketentuan seperti yang disusun BNPT saat ini, tak dapat digunakan untuk tujuan yang buruk di masa depan?" demikian kata Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

Menurut Fahmi, pemerintah seharusnya hati-hati dalam mengkapitalisasi persoalan radikalisme.

Dala, UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum terkait terorisme memang berulang kali menyebut dan menggunakan diksi “radikalisasi”.

Dalam pandangan Fahmi, masalahnya dalam UU tersebut tidak menjelaskan definisi radikalisme. Konsekuensinya, hingga saat ini tidak atau belum ada lembaga negara mana pun yang secara sah dapat menentukan siapa yang radikal, dan apa yang bisa dilakukan kepadanya.

"Radikalisme tidaklah identik dengan terorisme. Bahkan BNPT pun sebenarnya tak punya legitimasi untuk menentukan kriteria radikal maupun ekstrem dan siapa saja yang harus diwaspadai," analisa Fahmi.

Ia menyayangkan, BNPT sampai berani merumuskan sikap antipemerintah sebagai salah satu kriteria radikal. Hal ini, akan problematik jika tak dirumuskan secara jelas.

"Apa yang dimaksud dengan "membangun sikap antipemerintah" itu? Jika yang dimaksud itu bentuknya adalah ujaran kebencian atau ajakan memusuhi dan melawan, saya kira rumusan yang tepat bukan seperti itu," terang Fahmi.

Lebih lanjut ingin tahu, dalam kriteria yang disampaikan BNPT, apa yang ingin dilakukan pemerintah. Mengatur metode ceramahnya, pendakwah atau substansi isinya.

Dalam pandangan Fahmi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa mereka membangun apa yang disebut sikap antipemerintah? Para penceramah dan pengundangnya tidak berada di ruang hampa.

Ia lebih setuju jika pemerintah mengingatkan perilaku buruk. Apalagi, di Indonesia masih banyak persoalan-persoalan sosial politik dan ekonomi yang harus direspons.

"Ada masalah-masalah kebangsaan yang harus disikapi," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya