Berita

Pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi/Net

Politik

Khairul Fahmi: BNPT Tidak Punya Alas Hukum Tentukan Kriteria Penceramah Radikal

JUMAT, 11 MARET 2022 | 05:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sikap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengeluarkan kriteria penceramah direspons oleh pengamat intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Khairul mengatakan, dirinya percaya pemerintah melalui BNPT memiliki niat baik. Sebab, saat ini masyarakat seperti galau karena dianggap makin reaktif, intoleran, mudah beringas.

Meski demikian, Khairul mengingatkan agar pemerintah tetap tidak mengabaikan pentingnya alas hukum yang tepat dan kuat. Hal itu penting jika memang ingin melakukan melakukan penertiban.


Pemerintah, kata Fahmi harus ingat bahwa sebuah peraturan harusnya berlaku untuk durasi yang panjang. Namun mereka dibatasi oleh waktu 2x 5 tahun periode jabatan presiden.

"Siapa bisa menjamin ketentuan seperti yang disusun BNPT saat ini, tak dapat digunakan untuk tujuan yang buruk di masa depan?" demikian kata Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

Menurut Fahmi, pemerintah seharusnya hati-hati dalam mengkapitalisasi persoalan radikalisme.

Dala, UU 5/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum terkait terorisme memang berulang kali menyebut dan menggunakan diksi “radikalisasi”.

Dalam pandangan Fahmi, masalahnya dalam UU tersebut tidak menjelaskan definisi radikalisme. Konsekuensinya, hingga saat ini tidak atau belum ada lembaga negara mana pun yang secara sah dapat menentukan siapa yang radikal, dan apa yang bisa dilakukan kepadanya.

"Radikalisme tidaklah identik dengan terorisme. Bahkan BNPT pun sebenarnya tak punya legitimasi untuk menentukan kriteria radikal maupun ekstrem dan siapa saja yang harus diwaspadai," analisa Fahmi.

Ia menyayangkan, BNPT sampai berani merumuskan sikap antipemerintah sebagai salah satu kriteria radikal. Hal ini, akan problematik jika tak dirumuskan secara jelas.

"Apa yang dimaksud dengan "membangun sikap antipemerintah" itu? Jika yang dimaksud itu bentuknya adalah ujaran kebencian atau ajakan memusuhi dan melawan, saya kira rumusan yang tepat bukan seperti itu," terang Fahmi.

Lebih lanjut ingin tahu, dalam kriteria yang disampaikan BNPT, apa yang ingin dilakukan pemerintah. Mengatur metode ceramahnya, pendakwah atau substansi isinya.

Dalam pandangan Fahmi, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa mereka membangun apa yang disebut sikap antipemerintah? Para penceramah dan pengundangnya tidak berada di ruang hampa.

Ia lebih setuju jika pemerintah mengingatkan perilaku buruk. Apalagi, di Indonesia masih banyak persoalan-persoalan sosial politik dan ekonomi yang harus direspons.

"Ada masalah-masalah kebangsaan yang harus disikapi," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Selat Hormuz dan Senjata Geopolitik Iran

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:40

Gabah Petani Terdampak Banjir di Grobogan Tetap Dibeli Bulog

Sabtu, 28 Februari 2026 | 05:25

MBG Dikritik dan Dicintai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:59

Sambut Kedatangan Prabowo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:50

Tourism Malaysia Gaet Media dan Influencer ASEAN Promosikan Wisata Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:44

Kader Golkar Cirebon Diminta Sukseskan Seluruh Program Pemerintah

Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:21

Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:55

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:33

Insan Intelijen TNI Dituntut Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:13

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 | 02:45

Selengkapnya