Berita

Foto pernikahan beda agaa di Semarang yang viral di media sosial/Repro

Politik

Buka Suara soal Nikah Beda Agama, Bukhori Yusuf: Melanggar Hukum Agama dan Negara

JUMAT, 11 MARET 2022 | 00:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang yang viral di media sosial direspons oleh anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Bukhori menegaskan, selain bertentangan dengan hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sejalan dengan hukum negara.

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, setidaknya ada dua surah dalam Alquran yang menyinggung larangan melaksanakan pernikahan dengan pihak yang berlainan agama, yaitu Surah Al-Baqarah Ayat 221 dan Surah Al-Mumtahanah Ayat 10.

“Dalam Surah Al-Baqarah, Allah memerintahkan agar laki-laki beriman tidak menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Begitupun sebaliknya, perempuan yang beriman dilarang untuk dinikahkan dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Sementara dalam Surah Al-Mumtahanah ditegaskan, tidak halal hukumnya perempuan mukmin menikah dengan orang kafir,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (10/3).


Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, Musyawarah Nasional MUI ke-VII pada bulan Juli tahun 2005 telah menerbitkan Fatwa No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama.

Fatwa tersebut menetapkan perkawinan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah.

Dalam poin pertimbangannya, MUI menilai perkawinan beda agama disinyalir banyak terjadi belakangan ini, sehingga selain mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, fenomena perkawinan beda agama juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di samping itu, ada kekhawatiran terhadap munculnya pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan. Terakhir, MUI memandang penerbitan fatwa adalah untuk memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga.  

Selain memaparkan argumennya dari perspektif agama, anggota Badan Legislasi DPR ini menguraikan isu perkawinan beda agama dari perspektif hukum negara. Bukhori menyebut ketentuan mengenai pernikahan warga negara sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa terdapat dua syarat sahnya perkawinan, yaitu dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya; dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu di dalam Pasal 8 huruf (f) disebutkan secara eksplisit, perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, jelasnya.

“Regulasi dalam Undang-undang Perkawinan ini sudah sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 29 UUD 45 Ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kedudukannya tertuang dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 meskipun tidak bersifat mengikat, perkawinan beda agama juga diatur secara spesifik dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab VI Tentang Larangan Kawin.

Misalnya di Pasal 40 huruf (c) disebutkan, larangan melangsungkan perkawinan antara pria dan wanita dalam keadaan tertentu, salah satunya apabila wanita tersebut tidak beragama Islam.

Selanjutnya di dalam Pasal 44 secara tegas dinyatakan seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

“Atas dasar itu, kami memandang pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan perbuatannya karena melanggar hukum agama dan hukum negara. Karena itu kami mengimbau khususnya kepada umat Islam untuk teguh dalam mengamalkan ajaran Islam yang telah diyakini kebenarannya dan tunduk pada hukum negara,” sambungnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya