Berita

Gubernur Jatim Khofifah saat hadiri Launching Aplikasi e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Rabu (9/3)/Ist

Nusantara

Khofifah: Jatim Siap jadi Pilot Project Aplikasi E-Perda yang Diluncurkan Kemendagri

KAMIS, 10 MARET 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik adanya aplikasi e-perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Menurutnya, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dan fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah keberagaman budaya dan kearifan lokal.

Khofifah menjelasakan, aplikasi E-Perda akan memadu padankan berbagai regulasi dari berbagai Kementerian-Lembaga serta sinkronisasi dengan perda provinsi dan kabupaten/ kota dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi dan prosedur akan terpenuhi.


“Tentunya juga akan menjadi payung hukum yang memberikan referensi dan kepastian hukum bagi seluruh elemen-elemen strategis terkait dengan kebijakan nasional termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota,” kata Khofifah saat memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia pada Launching Aplikasi e-perda Kab/Kota se-Indonesia di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Rabu (9/3).

Khofifah mengatakan, seringkali peraturan yang ada di daerah tidak sinkron atau bertentangan dengan kebijakan yang ada di tataran nasional baik kementerian maupun lembaga.

Padahal, sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini berpotensi terjadi mengingat begitu banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/ Lembaga.

Untuk itu, Khofifah mengatakan dengan adanya aplikasi e-Perda ini akan memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi dan harmonisasi baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kab/kota.

Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan tetap menjaga kualitas produk hukumnya.

“Sebagai contoh RPJMD kab/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, pun RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJMN. Termasuk RKPD kabupaten/ kota harus sinkron dengan RKPD  provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP pusat. Kalau tidak ada sistem yang sinkron dan payung hukum yang jelas maka seperti perda misalnya, tidak akan sinkron dengan  perencanaan pembangunan secara nasional, regional serta kabupaten/ kota,” ujar Khofifah.

Menurut Mantan Menteri Sosial itu, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mengingat peraturan perundang-undangan menjadi pondasi yang mendasari sah tidaknya segala perbuatan dan tindakan organ-organ penerintahan pusat dandaerah

Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan sistematis dan sinkron.

Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum.

Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.

“E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu , energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektivitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan,” tegasnya.

“Selain itu adanya inovasi  E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota,” imbuhnya.

Lebih lanjut Khofifah menyampaikan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda.

Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan  120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.

Sementara di Tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.

“Adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel,” kata Khofifah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya