Berita

Koordinator Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Marwan Batubara/Net

Politik

Bersama Rakyat Menggugat UU IKN: Mari Bergabung Dengan PNKN Menjadi Pihak Terkait!

SENIN, 07 MARET 2022 | 12:57 WIB | OLEH: MARWAN BATUBARA

POROS Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam (“Nusantara”), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui pengajuan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022.

Melalui permohonan Uji Formil (Judicial Review, JR) PNKN menuntut agar UU IKN dinyatakan inskonstitusional. Dengan demikian pemindahan IKN pun mestinya dibatalkan.

Setelah menunggu sekitar tiga minggu, MK akhirnya menerbitkan nomor registrasi perkara Permohonan Uji Formil UU IKN pada 23 Februari 2022. MK menerbitkan Nomor Registrasi Perkara 25/PUU-XX/2022 atas Permohonan Uji Formil UU IKN yang didaftarkan PNKN pada 2 Februari 2022.


PNKN telah memprotes keras MK yang dengan sengaja telah menunda registrasi permohonan PNKN, dengan mendaftarkan lebih dahulu tiga permohonan uji formil/materiil yang datang belakangan.

Terlepas bahwa MK telah berlaku tidak adil, PNKN meyakini bahwa Sidang Ke-1 permohonan uji formil tersebut akan berlangsung pada bulan Maret 2022 ini. PNKN akan memantau dengan seksama dan menanti dengan antusias, kapan akhirnya MK memulai sidang-sidang perkara uji formil PNKN tersebut. Karena sangat yakin dengan motif di balik pemindahan IKN, dasar hukum dan alasan-alasan yang dikemukakan, PNKN yakin bahwa UU IKN memang layak dibatalkan.

Berikut adalah ringkasan alasan yang telah dikemukakan PNKN mengapa UU IKN harus dibatalkan:

1. Pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan berupa dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, pelaksanaan pembagunan, dll;

2. Pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan strategis, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana;

3. Pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;

4. UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan oleh negara dan rakyat, tetapi lebih untuk kepentingan kelompok tertentu, terutama oligarki;

5. Pembentukan UU IKN sangat minim partisipasi masyarakat, bahkan lebih parah dibanding partisipasi masyarakat saat pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Sambil menunggu dilksanakannya sidang-sidang permohonan uji formil UU IKN yang telah diajukan oleh PNKN di atas, yakni dengan Nomor Perkara 25/PUU-XX/2022, PNKN menghimbau berbagai kalangan masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dan menggugat/memohon menjadi Pihak Terkait atas permohonan tersebut. Dengan menjadi Pihak Terkait, maka siapa pun anda, berarti telah menunjukkan komitmen dan langkah konkrit untuk tegaknya hukum, keadilan dan kedaulatan di NKRI.

Posisi atau peran sebagai Pihak Terkait atas gugatan yang diajukan PNKN dapat berupa Pemohon Perorangan atau pun sebagai Pemohon Organisasi. Para Pemohon Perorangan dapat membentuk kelompok-kelompok yang berasal dari kalangan tertentu atau wilayah tertentu atau kepentingan tertentu. Misalnya lima, sembilan orang, atau lebih pemohon dapat membentuk Kelompok Pemohon yang tergabung dalam PNKN Wilayah Bogor, PNKN Wilayah Samarinda, dll.

Adapun contoh draft lengkap Permohonan Pihak Terkait dapat dilihat dan diunduh (down-load) langsung dari web: PNKN.net yang telah dikembangkan oleh PNKN. Setelah draft tersebut diisi dan ditandatangani, maka para Pihak Terkait dapat segera mengirimkan permohonan uji formil tersebut langsung ke Sekretariat MK untuk diregistrasi, yakni segera setelah MK menggelar Sidang Ke-1 Perkara No.25/PUU-XX/2022. Maka, kami menghimbau ANDA semua, mari segera kunjungi web PNKN.net tersebut.

Wewenang MK

Bahwa obyek pengujian yang dimohonkan oleh Pihak Terkait masih masuk dalam lingkup kewenangan MK sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Berkenaan dengan yurisdiksi MK, maka MK berwenang menguji Konstitusionalitas Pembentukan UU IKN terhadap UUD 1945.

Legal Standing Pihak Terkait

Kedudukan para Pihak Terkait diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi 2/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UU, yakni pada Pasal 3 huruf c, yang menyatakan: Para pihak dalam Perkara PUU adalah: a. Pemohon; b. Pemberi Keterangan; dan c. Pihak Terkait.

Terhadap kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 6 PMK 2/2021, yang menyatakan: (1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu: a. Perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau d. Lembaga negara. (2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang berkepentingan yang langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak langsung dengan pokok Permohonan.

Perlu diingatkan bahwa hak konstitusional PIHAK TERKAIT telah diatur, dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945 sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1): “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

2. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Akhirnya, melalu tulisan ini PNPK kembali mengajak kita semua, yakni Anda sebagai rakyat Indonesia yang mendambakan tegaknya hukum, keadilan dan kedaulatan di NKRI bergabung bersama PNKN guna menggugat UU IKN ke MK. Buktikan komitmen kebangsaan dan kebersamaan Anda bersama rakyat dengan menjadi Pihak Terkait dalam Perkara No. 25/PUU-XX/2022, Permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan oleh PNKN pada 2 Februari 2022. Bersama rakyat kita gugat UU IKN!

Penulis adalah Koordinator Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK)

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya