Berita

Jaksa ICC, Karim A Khan/Net

Dunia

Selidiki Kemungkinan Adanya Kejahatan dan Genosida di Ukraina, ICC Terima Rujukan dari 39 Negara

KAMIS, 03 MARET 2022 | 08:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melanjutkan penyelidikan untuk menentukan apakah ada kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida telah dilakukan di Ukraina.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis (3/3), Jaksa ICC Karim A Khan mengatakan dirinya telah menerima rujukan dari 39 negara, tentang perkembangan di Ukraina dari akhir 2013, sebelum aneksasi Rusia atas Krimea.

"Referensi ini memungkinkan kantor saya untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Ukraina mulai 21 November 2013 dan seterusnya, dengan demikian mencakup semua tuduhan di masa lalu dan sekarang tentang kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun dari wilayah tersebut, oleh siapa pun," katanya, seperti dikutip dari AP.


"Saya telah memberi tahu Kepresidenan ICC beberapa saat yang lalu tentang keputusan saya untuk segera melanjutkan penyelidikan aktif dalam Situasi tersebut. Pekerjaan kami dalam pengumpulan bukti sekarang telah dimulai," ujarnya.

Khan mengatakan sudah ada "dasar yang masuk akal" untuk percaya bahwa kejahatan telah dilakukan.

"Seperti yang disebutkan dalam pernyataan saya tanggal 28 Februari, dalam pemeriksaan pendahuluan atas situasi di Ukraina, kantor saya telah menemukan dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan telah dilakukan, dan telah mengidentifikasi kasus-kasus potensial yang dapat diterima," ujarnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya