Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ahli Tata Negara: Penundaan Pemilu Pengingkaran Norma Konstitusi

SENIN, 28 FEBRUARI 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hampir seluruh rakyat Indonesia meminta agar pemerintah tidak menunda pemilu yang sudah ditetapkan parlemen, pemerintah dan juga penyelenggara pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan penundaan pemilu sama saja mengingkari norma konstitusi apalagi diwacanakan secara bersamaan dengan partai politik.

"Ini kan logika sederhananya kalau presidennya diperpanjang dua tahun misalnya, maka pemilu ditiadakan dan itu artinya anggota DPR, DPRD dan semuanya kemudian akan menjabat juga dalam masa perpanjangan waktu karena mereka adalah produk hasil pemilu, nah ini jelas pengingkaran norma konstitusi secara kolektif yang antidemorkasi dan sangatmelukai perasaan rakyat,” kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).


Direktur eksekutif SETARA Institute ini menambahkan, pemilu merupakan sarana rakyat untuk mengevaluasi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga jika pemilu diundur maka pemerintah merampas kehendak rakyat untuk melakukan evaluasi.

“Karena rakyat ruang yang paling kuat dimiliki oleh rakyat untuk memberikan evalusi terhadap presiden prlemen dst adalah saat pemilu dan kalau ruang itu dirampas oleh kehendak yang tidak jelas argumentasinya ya tentu saja ini akan membangunkan perlawanan rakyat,” tegasnya.

Disinggung mengenai ada celah atau tidak untuk menunda pemilu, Ismail Hasani menegaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak ada aturan mengenai penundaan pemilu.

"Secara konstitusional tidak ada celah ya, untuk memundurkan pemilu karena itu tidak diatur juga dalam UUD kita bahwa pemilu diundur, karena periode lima tahunan itu adalah norma konstitusi, karena dia dalam norma konstitusi maka harus dipatuhi bahwa pelaksanaannya bisa di februari bisa di april tetapi tetap masa jabatan itu harus berganti setelah lima tahun,” tutupnya.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya