Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Ismail Hasani mengatakan penundaan pemilu sama saja mengingkari norma konstitusi apalagi diwacanakan secara bersamaan dengan partai politik.
"Ini kan logika sederhananya kalau presidennya diperpanjang dua tahun misalnya, maka pemilu ditiadakan dan itu artinya anggota DPR, DPRD dan semuanya kemudian akan menjabat juga dalam masa perpanjangan waktu karena mereka adalah produk hasil pemilu, nah ini jelas pengingkaran norma konstitusi secara kolektif yang antidemorkasi dan sangatmelukai perasaan rakyat,†kata Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11