Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Ismail Hasani: Pemilu 5 Tahun Sekali Dijamin Konstitusi, Tidak Bisa Diubah

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 22:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam perspektif konstitusi Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali dan tidak bisa diubah, kecuali ada faktor eksternal yang mendorong pemilu itu diundur secara krusial.

Ahli hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan bahwa dalam konstitusi suda jelas dijabarkan bahwa Pemilu masuk dalam rezim sekalipun diatur dalam Pasal 6 bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.

“Lalu pengaturannya diatur dalam hukum rezim pemilu dalam pasal 20 UUD 45, karena dia tunduk dengan rezim hukum Pemilu. Maka dia harus melaksanakan dalam proses lima tahunan,” kata Ismail ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).


Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang Pemilu, maka setiap lima tahun sekali Indonesia harus melakukan pemilihan umum dan tidka boleh diubah dengan mudah.

Artinya, dikatakan Ismail, masa jabatan lima tahun dan setiap lima tahun ada Pemilu itu dijamin di dalam konstitusi dan tidak bisa diubah.

"Karena konstitusi adalah produk hukum tertinggi yang jikapun diubah melalui prosedur prosedur yang ketat dan reasonable ada argumentasi yang jelas gitu ya,” tegasnya.

Dia menilai, munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, sangat berbahaya bagi sistem demokrasi nasional dan hanya untuk melancarkan kepentingan pihak tertentu.

“Ini berbahaya saya kira untuk kepentingan-kepentingan sesaat yang tidak terobjektifikasi dan tidak terverifikasi lalu kemudian muncul perpanjangan masa jabatan ini tidak ada presedennya dalam negara demokrasi,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya