Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Ismail Hasani: Pemilu 5 Tahun Sekali Dijamin Konstitusi, Tidak Bisa Diubah

MINGGU, 27 FEBRUARI 2022 | 22:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam perspektif konstitusi Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali dan tidak bisa diubah, kecuali ada faktor eksternal yang mendorong pemilu itu diundur secara krusial.

Ahli hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan bahwa dalam konstitusi suda jelas dijabarkan bahwa Pemilu masuk dalam rezim sekalipun diatur dalam Pasal 6 bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.

“Lalu pengaturannya diatur dalam hukum rezim pemilu dalam pasal 20 UUD 45, karena dia tunduk dengan rezim hukum Pemilu. Maka dia harus melaksanakan dalam proses lima tahunan,” kata Ismail ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).


Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang Pemilu, maka setiap lima tahun sekali Indonesia harus melakukan pemilihan umum dan tidka boleh diubah dengan mudah.

Artinya, dikatakan Ismail, masa jabatan lima tahun dan setiap lima tahun ada Pemilu itu dijamin di dalam konstitusi dan tidak bisa diubah.

"Karena konstitusi adalah produk hukum tertinggi yang jikapun diubah melalui prosedur prosedur yang ketat dan reasonable ada argumentasi yang jelas gitu ya,” tegasnya.

Dia menilai, munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, sangat berbahaya bagi sistem demokrasi nasional dan hanya untuk melancarkan kepentingan pihak tertentu.

“Ini berbahaya saya kira untuk kepentingan-kepentingan sesaat yang tidak terobjektifikasi dan tidak terverifikasi lalu kemudian muncul perpanjangan masa jabatan ini tidak ada presedennya dalam negara demokrasi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya